Pasca Munas, Kini APDESI Mulai Susun Pengurus Tingkat Nasional
Font: Ukuran: - +
Pasca penyelenggaraan Musyawarah Nasional Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Munas APDESI) pada tanggal 18-20 Agustus 2021 di Jakarta, kini APDESI berbenah dengan menyusun kepengurusan di tingkat nasional. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca penyelenggaraan Musyawarah Nasional Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Munas APDESI) pada tanggal 18-20 Agustus 2021 di Jakarta, kini APDESI berbenah dengan menyusun kepengurusan di tingkat nasional.
Arifin Abdul Majid. S, Sos., MM yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jendral APDESI kini terpilih menjadi Ketua Umum APDESI periode 2021 - 2026 menggantikan Suhardi Buyung.
Suhardi Buyung digantikan lantaran masa jabatannya sebagai Ketua Umum APDESI telah habis. “Alhamdulillah setelah selesai Munas kami menyelesaikan segala administrasi perubahan organisasi dan baru beberapa minggu lalu mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, saya sebagai Ketua Umum, Sdr. Muksalmina dari Aceh sebagai Sekretaris Jenderal dan H. Tasman dari Sulawesi Tenggara sebagai Bendahara Umum,” ujar Arifin usai acara syukuran kantor DPP APDESI Jalan BDN Raya No. 6 Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/21).
Arifin Abdul Majid. S, S.Sos., MM Ketua Umum terpilih didampingi Muksalmina Sekretaris Jendral DPP APDESI masa Bakti 2021-2026 menerima nasi tumpeng dalam acara syukuran kantor DPP APDESI Jalan BDN Raya No.6 Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (3/11). [Foto: Ist]Mantan Sekjen APDESI itu menjelaskan, bahwa kepengurusan DPP APDESI periode 2021-2026 akan memfokuskan pada pengembangan dan kemandirian desa, selain penataan dan peningkatan managemen Organisasi secara internal, penguatan kapasitas Anggota serta Advokasi Hukum kepada pemerintah desa yang menghadapi kendala dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“Jadi sewaktu ketua umumnya Suhardi Buyung, kami (APDESI) sudah mendapatkan legalitas SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016 dan di kepengurusan baru kini APDESI mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021,” katanya.
Arifin membeberkan, sebuah organisasi yang berbadan hukum harus mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
APDESI yang ia gagas sejak tahun 2001 dan menemui banyak problem, sehingga akhirnya pada dua periode ini secara hukum legalitasnya diakui oleh pemerintah.
Senada dengan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal APDESI, Muksalmina, SE mengatakan bahwa, belakangan ini ada organisasi yang mengatasnamakan APDESI namum secara legalitas mereka tidak memiliki.
“Kami tidak mempermasalahkan banyaknya organisasi desa, hal itu baik, namun jika penamaannya sama dengan oraganisasi kami, itu yang kami sayangkan,” tegas Muksalmina.
“Dalam Undang-undang tentang Ormas sudah dijabarkan dengan jelas," sambungnya.
Muksalmina menghimbau kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintahan lainnya dapat memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyamaratakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
“Kami mengajak semua komponen kelembagaan, Ormas, Media dan Pemerhati Desa untuk terus bersama-sama bergandengan tangan mendorong percepatan lahirnya desa-desa mandiri menjadi lebih banyak lagi dan menyebar seluruh indonesia, khususnya diluar pulau Jawa,” tutup Arifin. []