kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pasca Kecelakaan Maut di Aceh Besar dan Aceh Timur, Mobil Barang Dilarang Bawa Penumpang

Pasca Kecelakaan Maut di Aceh Besar dan Aceh Timur, Mobil Barang Dilarang Bawa Penumpang

Kamis, 27 April 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kepolisian Resor Bireuen menghimbau dan melarang masyarakat untuk tidak menggunakan mobil barang atau bak terbuka untuk membawa penumpang

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah, S.Sos melalui keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Kamis (27/4/2023).

Irwansyah mengatakan larang tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas dan resiko pada terjadinya kecelakaan serta berdampak pada jatuhnya korban jiwa

Kata Iptu Irwasyah, empat penumpang truk meninggal dalam kecelakaan masuk jurang di kawasan Pasir Putih, Desa Lamreh, Dusun Blang Ulam, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Selasa 25 April 2023

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut di Aceh Besar, satu unit truk membawa penumpang jatuh ke jurang sehingga lima penumpang meninggal dunia, selain itu lima penumpang mobil pikap Isuzu Panther meninggal dunia setelah tertabrak dengan Mobil Toyota Fortuner di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan kawasan Aceh Timur, rabu 26 April 2023 sore 

"Dari kejadian laka lantas yang terjadi di Aceh Besar dan Aceh Timur, kita bisa mengambil contoh, betapa pentingnya mematuhi peraturan berlalu lintas, ini untuk keselamatan kita bersama, kita renungi dari kejadian - kejadian laka lantas yang merenggut korban jiwa"sebut Iptu Irwansyah

Iptu Irwansyah menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. 

Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda