kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Partai PNA Akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Parusuh Bimtek, Pelaku Tengah Diidentifikasi

Partai PNA Akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Parusuh Bimtek, Pelaku Tengah Diidentifikasi

Sabtu, 29 Januari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Kuasa Hukum DPP Partai PNA Pimpinan Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritongan (kanan), Ketua Harian DPP PNA Tgk H Syakya alias Abati, dan Darwati A Ganin, dan pengurus DPP lainnya saat memberi keterangan pers kepada beberapa awak media, Sabtu (29/1/202) sore. [Foto: Zakir]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dipimpin Irwandi Yusuf akan mengambil tindakan tegas terhadap para perusuh yang membubarkan  paksa kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Hotel Rasamala, Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022) siang.

Bimtek DPP Partai PNA bagi para pengurus, Perwakilan DPW, serta Anggota DPRA dan DPRK Kabupten/Kota itu dibubarkan oleh sejumlah massa. Acara yang awalnya berjalan kondusif namun tiba dirusak oleh sekolompok orang yang menerobos masuk ruang acara sehingga terjadi kericuhan. 

Kegiatan Bimtek pun terpaksa dibubarkan lantaran situasinya yang tidak mungkin dilanjutkan. Sekelompok massa atau para pelaku tersebut diduga kader PNA kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen.

Kuasa Hukum DPP Partai PNA Pimpinan Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritongan SH MH mengatakan, kepengurasan DPP Partai PNA tidak menerima dengan tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok pihak itu, dan akan segera mengambil langkah hukum.

"Pengurus DPP sudah sepakat untuk mengambil langkah hukum karena ini memang perbuatan yang melanggar hukum. Bukan hanya membuat rusuh tapi para pelaku juga mengambil paksa dokumen-dokumen partai saat acara. Saat ini pihak kita sedang mengidentifikasi apakah itu anggota atau tidak saat ini sedang berjalan, dan di bagian kesekretariatan partai juga sedang mengecek betul gak yang tadi itu adalah orang yang kita kenal atau tidak sebagai anggota kita," ujar Haspan Yusuf menjawab Dialeksis.com di Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022) sore.

"Kalau pun secara hukum, ya jelas, mau kita tau dia anggota kita atau bukan tapi sebagai subjek hukum mereka harus diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang melakukan kerusuhan," tegas Haspan yang turut didampingi Ketua Harian DPP PNA Tgk H Syakya alias Abati, Bendahara Umum Rafli Agam, Anggota DPRA yang juga istri Irwandi Yusuf Darwati A Gani, dan beberapa pengurus DPP Partai PNA lainnya.

"Tidak benar seperti itu, merampas dokumen-dokumen kegiatan orang tidak boleh. Kalau mereka merasa anggota partai ya datang bagus-bagus, tidak merampas benda-benda, atau tidak mengancam dan segala macam. Tapi apa yang kita lihat tadi, ya seperti yang disampaikan pihak kepanitiaan, dokumen-dokumen kegiatan diambil. Itu kan dokumen resmi partai, itu gak boleh. Ini artinya perampasan, perampasan ada deliknya, ancaman pidanya 4-5 tahun," tegasnya.

Untuk diketahui Partai PNA telah menjadi polemik yang cukup panjang. Dualisme ini terjadi setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Bireuen pada sabtu (14/9/2019) lalu. Namun masalah dualisme ini selesai pada akhir 2021 setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh mengeluarkan SK Nomor W1-418.AH.11.01 tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 yang mengakui kepengurusan DPP PNA Periode 2017-2022 yang dipimpin oleh mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Pasca keluarnya SK Kemenkumham tersebut, Pengurus DPP Partai PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf telah berusaha merangkul elite kubu KLB Bireuen yang dipimpin Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong. Namun sebagai dari mereka menolak ajakan bergabung untuk bersatu dibawah payun DPP PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf. (Zakir)

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda