Partai Daerah Aceh Berganti Nama, Tgk. Muhib: Target Realistisnya Akan Tercapai
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Umum PDA, Tgk. H. Muhibbussabbri A. Wahab bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H. [Foto: Dialeksis/ftr/hds]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Daerah Aceh resmi berganti nama menjadi Partai Darul Aceh (PDA). Pergantian itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDA.
Kedudukan kantor PDA ini tetap berada di Jalan Dr. T. Muhammad Hasan Gp. Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, 23246. Hal itu dinyatakan dengan akta notaris Nomor: 64 tanggal 07 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan notaris Yuniati S.H.,M.Kn. berkedudukan di Kota Banda Aceh.
Adapun alasan pergantian nama ini, disebabkan peraturan hukum, yang mengatakan bahwa Partai lokal yang tidak mencapai minimal 5 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), maka tidak bisa mengikuti pemilu 2024 mendatang.
Ketua Umum PDA, Tgk. H. Muhibbussabbri A. Wahab mengatakan, pergantian nama ini dilakukan setelah Musyawarah Luar Biasa (Muslub) di Takengon, Aceh Tengah beberapa waktu yang lalu.
Pada saat Muslub itu, kata Tgk. Muhib hampir timbul pertanyaan dikalangan rakan-rakan keamanan. “Karena biasa Muslub itu dilaksanakan karena ada sesuatu dalam partai, Sehingga disampaikan, jika menimbulkan konflik maka itu tidak diizinkan,” sebutnya.
Surat keputusan dari Kemenkumham Aceh atas pergantian nama, Kepengurusan, nama Partai Daerah Aceh menjadi Partai Darul Aceh (PDA). [Foto: Ist]
“Muslub ini seharusnya dilaksanakan di tahun 2023, namun karena sudah masuk waktu verifikasi faktual, maka sudah saatnya perekrutan Calon Legislatif (Caleg), sedangkan jika tidak dibuat Muslub ini maka partai kita tidak bisa ikut pemilu,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, jadi PDA itu hanya memiliki 3 kursi di DPRA. “Jadi kita telaah hukum yang berlaku kita mengganti nama, lambang dan juga kepengurusannya, agar kita bisa berkonsentrasi pada pemilu yang akan datang,” ucapnya dalam Konferensi Pers di Cafe Rin Road Banda Aceh, Rabu (1/12/2021).
Selanjutnya, Tgk. Muhib mengatakan, bahwa PDA yang yang kini berganti nama menajdi Partai Darul Aceh itu bukanlah badan hukum yang baru di Aceh. “Namun badan hukum lama, karena PDA itu juga ada di hati masyarakat, jadi intinya PDA itu hanya berganti nama saja,”sebutnya.
Sebelumnya Tgk. Muhib mengatakan, usulan nama pertama itu adalah Partai Darussalam Aceh, namun tidak bisa, dikarenakan masih ada partai lokal yang bernama Partai Aceh Darussalam. “Jadi di tahun 2007 itu ada Partai Aceh Darussalam, jadi itu partai lokal juga., namun tidak lewat verifikasi faktual. Jadi keywordnya itu darussalam saat itu, sehingga tidak bisa menggunakan darussalam,” jelasnya.
Sehingga, Tgk. Muhib mengatakan, jadi kami harus meilhat dulu mana yang pas. “Jadi karena kita ini lokal harus melihat lokal dulu, jadi Darul Aceh itu artinya ‘Negeri Aceh’. Jadi insyallah kedepannya Partai Darul Aceh ini tidak akan kita diubah lagi,” ujarnya.
Harapannya agar semua Parlok di Aceh itu dapat menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang dan juga Tgk. Muhib mengatakan, bahwa target realistisnya akan tercapai.
Adapun nama-nama pengurus Partai Darul Aceh (PDA) berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang baru sebagai berikut:
Ketua Umum: Tgk. H. Muhibbussabbri A. Wahab
Ketua 1 Membindangi OKK dan Ideologi Kepartaian: Tgk. Marsyuddin, S. HI.
Ketua 2 Membindangi Dakwah dan Keulamaan: Zainuddin Ubit.
Ketua 3 Membindangi Hukum dan HAM: Yulizar S. H.
Ketua 4 Membindangi Investasi dan Maritim: Sofyan Suri.
Ketua 5 Membindangi Olahraga dan Kepemudaan: Faisal Ishak.
Ketua 6 Membindangi Konstituen dan Milenial: Irfan Siddiq, S.Pd.
Ketua 7 Membindangi UMKM dan Kewirausahaan: Nasri Saputra.
Ketua 8 Membindangi Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial: Maidar, SE. M. SI.
Ketua 9 Membindangi Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Wardhana Prasetya, S.Si.
Ketua 10 Membindangi Perempuan dan Perlindungan Anak: Faridah.
Ketua 11 Membindangi Media dan IT: Azis, S.Pd.I.
Ketua 12 Membindangi Kehumasan: Diauddin.
Ketua 13 Membindangi Pendidikan dan Kebudayaan: Tgk. H. Jalaludin.
Ketua 14 Membindangi Pertanian dan Perkebunan: Rahmah.
Sekretariat Jenderal : Syahminan Zakaria, M.H.
Wasekjend 1 : Muhammad Saddam, M.Pd.
Wasekjend 2 : Hifjir, M,Pd.
Wasekjend 3 : Baihaqki S.Hi.
Wasekjend 4 : Safwan, M.Ag.
Wasekjend 5 : Sri Wahyuni.
Wasekjend 6 : Khairunnisak.
Wasekjend 7 : Desi Susanti.
Wasekjend 8 : Nelisma.
Bendahara Umum : Eddi Shadiqin.
Wabendum 1 : Maisyarah, Se.
Wabendum 2 : Munira.
Wabendum 3 : Khadri.
Wabendum 4 : Khairat.
[ftr]