PAR Punya Target Besar, Siap Sejahterakan Petani Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua Partai Amanah Reformasi (PAR), Ir. T.M. Khaidir. [Foto: Humas KIP Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Partai Amanah Reformasi (PAR) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mulai melaksanakan amar putusan terhadap .
Ketua Partai Amanah Reformasi (PAR), Ir. T.M. Khaidir menyampaikan tekadnya dalam mempersiapkan partai dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Persiapan PAR untuk memenuhi apa saja yang menjadi kekurangan dari PAR sendiri akan kita sanggupi,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (27/9/2022) saat dihubungi via telepon.
“Kita sampai diberi waktu sampai tanggal 3 Oktober 2022 untuk mengisi apa-apa saja yang dianggap kurang oleh KIP Aceh,” tambahnya.
Selanjutnya » Lanjutnya, Ia mengungkapkan, rasa syukur...