kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Putuskan Caleg PKS ini Tak Langgar Administrasi

Panwaslih Putuskan Caleg PKS ini Tak Langgar Administrasi

Selasa, 28 Mei 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sidang ajudikasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu di ruang sidang Panwaslih Aceh Tamiang, Senin (27/5/2019). (Foto: M Hendra Vramenia/Dialeksis)

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang memutuskan Muhammad Saman calon anggota DPRK Aceh Tamiang nomor urut 1 dari PKS Dapil III tidak terbukti melanggar administrasi. Dia dinyatakan telah memenuhi sejumlah persyaratan pencalonan yang ditentukan KIP Aceh Tamiang.

Putusan itu dibacakan secara terbuka dalam putusan sidang ajudikasi penanganan pelanggaran administrasi pemilu oleh majelis pemeriksa yang diketuai Ferry Irawan Nasution SH dibantu anggota majelis pemeriksa Imran SE di ruang sidang Panwaslih Aceh Tamiang, Senin (27/5/2019).

"Menyatakan menolak laporan pelapor untuk seluruhnya dan menyatakan terlapor Muhammad Saman SPd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi pemilu, sebagaimana tertuang dalam pasal 240 huruf k UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 7 Ayat (1) huruf N dan PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPD, dan DPR Kabupaten Kab/Kota," kata Ferry Irawan Nasution.

Putusan tersebut mematahkan laporan Zainur Rusdi warga Kampung Landuh Kecamatan Rantau yang juga caleg nomor urut 7 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) daerah pemilihan III Kabupaten Aceh Tamiang. Laporannya menyebutkan Muhammad Saman caleg nomor 1 PKS tidak mengundurkan diri sebagai dai kecamatan saat pencalonan.

Pantauan Dialeksis.com, sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri Zainur Rusdi sebagai pelapor, kuasa hukum terlapor dan Muhammad Saman sebagai terlapor.

Di akhir sidang, Zainul Rusdi sempat menyatakan akan menyampaikan keberatan kasus ini ke Bawaslu RI di Jakarta. Panwaslih Aceh Tamiang sendiri memberi waktu tiga hari kerja sejak putusan dikeluarkan bagi pelapor untuk mengajukan keberatannya ke Bawaslu RI.(MHV)


Keyword:


Editor :
Makmur Dimila

riset-JSI
Komentar Anda