kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Panwaslih Lhokseumawe Tolak Permohonan Bacaleg PNA

Panwaslih Lhokseumawe Tolak Permohonan Bacaleg PNA

Jum`at, 08 September 2023 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe membacakan putusan sidang adjudikasi terkait pemohon bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). Sidang berlangsung di kantor Panwaslih setempat pada Kamis (7/9/2023).

Dalam putusan yang dibacakan oleh Panwaslih Kota Lhokseumawe, Majelis Adjudikasi memutuskan menolak permohonan Bacaleg dari PNA. Alasannya adalah adanya catatan tindak pidana berulang-ulang yang dilakukan oleh pemohon. Penolakan ini berarti Bacaleg PNA tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 di Kota Lhokseumawe.

Keputusan ini juga menguatkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 43/2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe dalam Pemilu 2023. Dengan demikian, Bacaleg dari PNA yang telah ditolak oleh Majelis Adjudikasi tidak akan masuk dalam daftar calon sementara untuk Pemilu 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, KIP Kota Lhokseumawe tidak memuat nama bakal calon dari PNA yaitu Ardiansyah yang maju dari Daerah Pemilihan Lhokseumawe (Dapil) 1 Kecamatan Banda Sakti.

Keputusan itu diambil karena yang bersangkutan dinilai melakukan kesalahan berulang-ulang dalam tindak pidana narkoba pada 2012 dan 2017, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Serta Keputusan KIP Aceh Nomor 36/2023 Pasal 6 Ayah (1) yang mengatur tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

Sidang adjudikasi pembacaan putusan dihadiri Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim selaku termohon dan didampingi dua anggota, yakni Indrawan Eka Putera dan Zainal Bakri. 

Sedangkan dari pihak pemohon menghadirkan dua penasihat hukum, Alkausar dan Ratno Cipto. Amar putusan sidang adjudikasi dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis, Dedy Syahputra serta dua anggota, Ayi Jufridar, dan Yuli Asbar. 

Majelis sidang adjudikasi menolak seluruh permohonan pemohon dalam hal ini Partai Nanggroe Aceh Kota Lhokseumawe karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda