Panwaslih Aceh Temukan Sebanyak 118.266 Pemilih TMS Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Provinsi Aceh, Marini. [Foto: Nora/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh menemukan sebanyak 118.266 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) masuk dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslih Provinsi Aceh, Marini mengatakan, temuan tersebut didapatkan berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Pengawas Kelurahan/Desa (TKD) se Provinsi Aceh.
"Panwaslih Aceh telah melakukan pengawasan pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023, untuk memastikan prosesnya sesuai prosedur dan data pemilihnya akurat," ujarnya kepada Dialekis.com bersama awak media lainnya, Kamis (30/3/2023).
Di samping itu, kata Marini, Panwaslih Provinsi Aceh juga lakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih dan pendirian posko kawal hak pilih. Semuanya merupakan wujud komitmen Bawaslu mengawal hak pilih warga.
"Dalam upaya memitigasi kerawanan dan potensi pelanggaran prosedur Coklit, Panwaslih Provinsi Aceh melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui sosialisasi dan edukasi kepada pemilih, koordinasi dan kerjasama dengan KIP Aceh dan stakeholder kepemiluan, pelibatan pengawasan partisipatif, imbauan, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung," jelasnya.
Ia menyebutkan, dari jumlah pemilih 3.650.791, Panwaslih Provinsi telah melaksanakan Uji Petik terhadap pemilih yang di coklit sejumlah 1.124.841. [nor]