Panwaslih Aceh Selatan Dorong Saksi untuk Aktif di TPS pada Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyatakan, saksi merupakan representatif peserta pemilu untuk menjaga hak peserta pemilu pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS pemilu tahun 2024 mendatang. [Foto: dok. Panwaslih Asel]
DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Panwaslih Aceh Selatan mendorong semangat saksi untuk aktif dan lebih sigap dalam menjaga hak dan kewajibannya di TPS. Ketua Panwaslih Aceh Selatan Deri Friadi menyatakan, saksi merupakan representatif peserta pemilu untuk menjaga hak peserta pemilu pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS pemilu tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, ia berharap saksi yang diutus atau dimandatkan oleh peserta pemilu di TPS harus mempunyai kemampuan menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yakni langsung, bebas, rahasia, adil dan jujur.
“Saksi bukan hanya datang, lalu hanya mencatat suara sah dan tidak sah, akan tetapi saksi harus mampu menganalisis dan mendokumentasikan seluruh kegiatan di TPS," ucap Deri dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (21/12/2023).
Ia menyebutkan, dalam pelaksanaan pemungutan dan pemungutan suara apabila ditemukan kekeliruan di TPS, saksi dapat merekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Akan tetapi, tetap sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
“Untuk saksi yang dimandatkan, minimal harus memahami peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 nanti," kata Deri.
Ia menambahkan, apalagi pada pemilu 2024 ada 5 (lima) jenis surat suara yang akan di pungut hitung, tentunya akan menguras tenaga dan pikiran semua orang yang berada di TPS, mulai dari KPPS, Pam TPS, Pengawas TPS serta para saksi. Maka untuk itu, saksi yang dimandatkan juga harus mempunyai kesehatan yang baik.
“Selain sehat badan, juga harus sehat pikiran," pungkasnya. [*]