kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pansus LKPJ 2020 Gubernur Aceh Sudah Di Tetapkan, Ini Nama-namanya

Pansus LKPJ 2020 Gubernur Aceh Sudah Di Tetapkan, Ini Nama-namanya

Minggu, 18 April 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Foto: hakim/dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyelenggarakan rapat paripurna penetapan susunan keanggotaan personalia Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2020, Jum’at (16/4/2021).

Ketua DPRA, Dahlan Djamaluddin selaku pimpinan rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa, pembentukan pansus LKPJ akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib DPRA, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 189 ayat (2) peraturan DPRA nomor 1 tahun 2019. 

Selain itu, Sekretaris DPRA, Suhaimi, SH, MH membacakan surat keputusan DPRA untuk membentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban Gubernur Aceh tahun anggaran 2020. 

“Dengan surat keputusan DPRA yang belum diberi Nomor, tentang pembentukan panitia khusus pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur Aceh tahun anggaran 2020,” kata Suhaimi. 

Adapun anggota Pansus pembahasan LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2020 sebagai berikut: 

  1. Anggota: IR.H.Azhar Abdurraman
  2. Anggota: Mawardi M.SE
  3. Anggota: Yahdi Hasan
  4. Anggota: Iskandar Usman Al Farlaky S.HI
  5. Anggota: Sulaiman, SE
  6. Anggota: H.T.Ibrahim, ST.MM
  7. Anggota: H.Tantawi, S.IP
  8. Anggota: Ansari Muhammad, S.PT, M. SI
  9. Anggota: HJ. Nurlelawati, S.AG
  10. Anggota: H. Ridwan Yunus, SH
  11. Anggota: DRS. H.Taufik, MM
  12. Anggota: H. Ihsanuddin MZ, SE, MM
  13. Anggota: Tgk. H. Attarmizi Hamid
  14. Anggota: Ridwan, S.PD. I,MM
  15. Anggota: Rijaluddin, SH, MH
  16. Anggota: Fuadri, S. SI, M. SI
  17. Anggota: Mukhtar Daud
  18. Anggota: dr. Purnama Setia Budi, SP.OG 

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, berserta seluruh perangkat sekda Aceh, Forkopimda Aceh, pimpinan DPRA dan seluruh anggota DPRA [hakim].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda