kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pansel KPPAA Tak Kunjung Digelar, DPRA Minta DP3A Kaji dan Libatkan Stakeholder

Pansel KPPAA Tak Kunjung Digelar, DPRA Minta DP3A Kaji dan Libatkan Stakeholder

Rabu, 10 November 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Pahlevi Kirani. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa kerja Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) periode 2017-2022 akan berakhir pada Januari 2022. Jika dilihat berdasarkan tanggal pelantikan, Komisiner KPPAA akan berakhir pada 27 Februari 2022.

Namun sampai November 2021 ini belum ada tanda-tanda dimulainya proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) Komisioner KPPAA periode 2022-2027 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DP3A).

Sebelumnya, KPPAA sudah beberapa kali membangun komunikasi dengan DP3A Aceh terkait akan berakhirnya anggota KPPAA 2017-2021, namun belum mendapat respon yang memadai.

Bahkan DP3A Aceh telah membuat Telaah Staf pada Sekda Aceh yang isinya meminta agar kelembagaan KPPAA dievaluasi kembali karena telah ada UPTD PPA, dengan asumsi tupoksi KPPAA selama ini tumpang tindih dengan tupoksi DP3A dan UPTD PPA.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPRA, Rizal Pahlevi Kirani mengakui terkait informasi tersebut pihaknya belum menerima pemberitahuan dari pihak DP3A.

"Terkait hal itu harus dilihat secara regulasi kemudian pertimbangan kekhususan dan keistimewaan terhadap Aceh. Dalam hal ini, kalau misalnya kerja-kerja KPPAA tinggal dibagi job Description, jadi jangan hanya serta merta menganulir seperti itu," ujarnya kepada Dialeksis.com, Rabu (10/11/2021).

Menurutnya, hal terpenting yaitu harus mengemas kelembagaan itu dengan baik, kemudian butuh kajian yang komprehensif sehingga menjawab persoalan tersebut bukan hanya karena dasar tumpang tindih Tupoksi.

"Kalau misalnya tumpang tindih di pusat juga ada Kementerian Perempuan dan Anak, toh kenapa kita disini bisa double," ungkapnya.

"Jangan hanya serta merta menganulir kita evaluasi itu saja, tetapi butuh kajian dengan melibatkan berbagai stakeholder atau misalnya ada pekerjaan yang tumpang tindih tinggal dibagi porsinya," tambahnya.

Misal, sebutnya, perlindungan perempuan ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan. Sedangkan anak ditangani oleh KPPAA , hal itu ada preventif dan akuratif.

"Ini bisa dibagi cara kerjanya, jadi jangan serta merta dengan sepihak kita bubar membubar tetapi butuh kajian, jangan hari ini kita bubar besok kita buat lagi, itu harus konsisten, kalaupun bubar itu karena kebutuhan," tegasnya.

Jika keberadaan lembaga KPPAA tidak sesuai secara regulasi atau perundang-undangan itu bisa dibubarkan sesuai perintah nasional. Namun, berdasarkan regulasi KPPAA merupakan Lembaga Independen Negara yang dibentuk berdasarkan perintah dari Undang-undang Perlindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 61 tahun 2016, Qanun Aceh Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 85 tahun 2015 tentang KPPAA.

KPPAA dilantik pertama sekali oleh Gubernur Aceh pada tanggal 27 Februari 2017 dengan tupoksi sangat strategis dalam pembangunan menuju Aceh hebat. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda