PANSEL KIP siap Jaring Calon Komisioner KIP Aceh
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Banda Aceh - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KIP Aceh Periode 2018-2023, Zainal Abidin SH., M.Si., MH, Menyatakan kesiapan Pansel untuk melakukan penjaringan Calon Anggota KIP Aceh 2018-2023 yang pendaftarannya dibuka mulai tanggal 9 s.d 16 Maret 2018 ini.
"Sejak di SK kan tanggal 27 feb 2018 lalu, Pansel langsung siap dan sigap dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya. Langkah diawali dengan menyusun tahapan dan jadwal penjaringan dan penyaringan. Tahapan ini dimulai dari mengumumkan pendaftaran calon anggota KIP Aceh sampai terpilih 21 calon yang akan disampaikan ke DPRA untuk dilakukan penyaringan akhir. Nantinya DPRA yang akan menentukan 7 orang Anggota KIP Aceh Periode 2018-2023. Kemudian 7 orang ini nantinya akan di sk kan oleh KPU Pusat menjadi anggota KIP Aceh" jelas zainal pada Dialeksis, Jumat (2/3/3018).Mengenai regulasi persyaratan yang digunakan Pansel dalam pengumuman Nomor : 01/PANSEL-KIP/ACEH/II/2018 yang dimuat di media massa pada 1 maret lalu, Zainal menjelaskan bahwa pada prinsipnya persyaratan yang ada mengacu kepada UUPA dan UU Pemilu.
"rekrutment calon anggota KIP Aceh mengacu pada UUPA oleh karena KIP juga merupakan bagian dan hirarkhi dengan KPU RI maka UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tetap dipedomani."
Zainal juga menambahkan lebih lanjut bahwa persyaratan yang ditetapkan tidak memberatkan dan sesuai dengan regulasi" misalnya UUPA mendelegasikan rekrutment calon anggota KIP diatur dengan Qanun, maka medical check Up adalah perintah Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan pemilihan. Implementasi nantinya tidak jauh berbeda dengan proses medical check Up pada proses rekrutment KIP di periode sebelumnya. Pansel nantinya akan mengkordinasikan dengan pihak rumah sakit. Intinya, Pansel tetap mencari ruang yang ringan dalam pemenuhan syarat kesehatan ini" tambah zainal.
Terakhir, Zainal menjamin masyarakat tidak perlu khawatir dengan integritas dan independensi tim pansel KIP Aceh dalam menjaring calon penyelenggara Pemilu Aceh kedepan" Anggota Pansel tidak berkualifikasi sebagai pengurus atau anggota Partai. Pasal 10 ayat 3 huruf e Qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan menentukan anggota pansel KIP tidak boleh dari pengurus/anggota Partai politik atau parlok kecuali sudah melampaui Jangka waktu 5 tahun berhenti atau tidak lagi menjadi pengurus atau anggota parpol atau parlok. Jika ada dugaan masyarakat ada anggota pansel yang diduga anggota, pengurus atau dekat dengan partai politik sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi kredibilitas Pansel. Masyarakat berdasarkan bukti yang sahih dapat menyampaikan keberatannya kepada yang merekut Pansel, Komisi I DPRA berwenang menilai dan menindak" tandas Zainal. (ris)