Pansel Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, Berikut Persyaratannya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Ilustrasi. (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028 mengumumkan pendaftaran calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028.
Pengumuman Nomor 02/PANSEL-KIP/ACEH/IV/2023 ini membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota KIP Aceh 2023-2028 dengan 20 persyaratan yang harus dipenuhi.
Sementara untuk kelengkapan berkas pengajuan pendaftaran, Pansel KIP Aceh mensyaratkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), pas foto warna 4x6 sebanyak 6 lembar, daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, dan surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani di atas materai Rp10.000 yang memuat 10 pernyataan.
Selain itu, pelamar juga dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon terkait dengan pemilu dan pemilihan.
"Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 8 s/d 17 Mei 2023 pukul 09.30-16.00 WIB hari kerja. Permohonan diantar langsung atau dikirim melalui PT Pos ke sekretariat Panitia Seleksi KIP Aceh di DPR Aceh Jl Tgk H M Daud Beureueh Banda Aceh dengan memasukkan semua berkas ke dalam amplop," demikian bunyi surat Pansel KIP Aceh tersebut.
Terkait hal-hal teknis lainnya yang belum jelas, pelamar bisa menanyakan langsung ke Sekretariat Pansel KIP Aceh 2023-2028 dan melalui nomor kontak 082287942020 atas nama Teuku Kardiansyah. Sementara untuk pengumumannya sendiri nanti dapat dilihat di laman Sekretariat DPRA di https://dpra.acehprov.go.id/ [sam]