Panitia Ingatkan Peserta Seleksi CPPPK Pastikan Jadwal, Nama dan NIK
Font: Ukuran: - +
Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Khudhari SSos MAP yang juga sebagai Koordinator Sekretariat Panitia Panitia Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama Aceh yang dilaksanakan sejak 19 Maret hingga 5 April 2023 di Amel Convention Hall Kota Banda Aceh sampai dengan hari keenam, Jumat (24/3/2023) secara umum berjalan lancar.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Aceh Muhammad Khudhari SSos MAP yang juga sebagai Koordinator Sekretariat Panitia Panitia Pelaksanaan Seleksi Kompetensi CPPPK.
"Alhamdulillah secara umum berjalan lancar, dari hari pertama sampai dengan hari ini, yang menjadi hari keenam semuanya masih terkendali dengan baik. Memang ada beberapa kendala yang timbul namun bisa teratasi," ucapnya.
Khudhari menyebutkan kendala kecil yang sering ditemui seperti peserta yang salah melihat sesi ujian, tidak membawa KTP dan tidak mencetak Kartu Ujian.
Khudhari juga menyebutkan juga pada hari kedua terjadi trouble di system CAT secara nasional yang berefek pada pergeseran pelaksanaan ujian.
"Pada hari kedua kemarin memang ada sempat terjadi trouble di sistem CAT, namun itu berlaku secara nasional, efeknya memang menyebabkan terjadinya pergeseran yang seharusnya itu sudah selesai jam 4 sore berubah menjadi jam 7 dini hari, "ungkapnya.
Katanya, peserta yang sudah melaksanakan seleksi Kompetensi CPPPK mulai hari pertama sampai dengan hari keenam berjumlah sekitar 3000 orang.
Khudari mengimbau kepada calon peserta yang akan mengikuti ujian untuk mempersiapkan diri terutama dengan memastikan jadwalnya. Pastikan Nama dan NIK nya.
"Kepada calon peserta yang akan mengikuti ujian nantinya itu untuk betul-betul mempersiapkan diri terutama memastikan jadwalnya," pesannya.
Khudari menegaskan, bagi peserta CPPPK yang tidak hadir saat ujian serta memang tidak ada laporan pada saat pelaksanaan ujian dan BKN sudah mengeluarkan Berita Acara , maka peserta itu tidak bisa mengikuti ujian atau gugur dengan sendirinya. [KKA]