Beranda / Berita / Aceh / Pandemi Covid-19, Kemenag Aceh Larang ASN ke Luar Daerah dan Mudik

Pandemi Covid-19, Kemenag Aceh Larang ASN ke Luar Daerah dan Mudik

Senin, 13 April 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dan mudik lebaran Idul Fitri 1441 H. Kebijakan ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Aceh.

Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Agama nomor 7 tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Pegawai Kementerian Agama Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin mengatakan, ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

"Kita harap pegawai Kementerian Agama menjadi teladan bagi yang lain. Sebaiknya mudik tahun ini ditunda dulu hingga keadaan sudah kondusif," ujar Saifuddin, Senin (13/4/2020).

Saifuddin mengatakan, jika ada ASN yang harus mudik karena keadaan tertentu, maka harus mendapatkan izin dari pimpinan unit masing-masing.

"Hanya dalam keadaan terpaksa saja para ASN mendapatkan izin. Selain itu, tidak ada izin untuk alasan apapun," katanya.

Saifuddin berharap, selama masa darurat Covid-19, ASN Kemenag Aceh menjadi teladan yang baik serta ikut serta meringankan beban masyarakat di daerah tempat tinggal masing-masing.

"Berikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menerapkan pola hidup sehat dengan menggunakan masker, jauhi keramaian, cuci tangan serta tetap di rumah. Usahakan kehadiran ASN Kemenag dapat meringankan beban masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing," katanya.

Larangan tersebut juga dipertegas dengan edaran sebelumnya, yaitu Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 36 tahun 2020, tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda