kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pandemi Corona, Ribuan Pelanggan PLN Aceh Terima Stimulus Rekening Listrik

Pandemi Corona, Ribuan Pelanggan PLN Aceh Terima Stimulus Rekening Listrik

Jum`at, 11 September 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist/Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Paska pandemi virus covid 19, Pemerintah menerapkan kebijakan stimulus berupa diskon maupun keringanan pembayaran rekening listrik bagi pelanggan yang dinilai paling terdampak efek pandemi corana. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Berdasarkan Perppu tersebut, pelanggan listrik yang mendapat listrik gratis atau diskon hanya pelanggan yang memiliki kode struk berikut:

1. R1/450 VA (gratis)

2. R1T/450 VA (gratis)

3. R1/900 VA (diskon)

4. R1T/900 VA (diskon)

Untuk wilayah Aceh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Aceh, Jefri Rosiadi menjelaskan total pelanggan PLN yang menerima stimulus gratis maupun keringanan pembayaran rekening listrik sebanyak 844.149 pelangganTerdiri dari pelanggan paska bayar sebanyak 541.728 dan Pra Bayar 302.421. Hal ini berdasarkan data yang diterima Dialeksis.com (11/09/2020)  dari PLN unit Induk Wilayah (UIW) Aceh.

Dari jumlah tersebut menurut GM PLN Aceh, total pelanggan Pasca Bayar yang mendapat subsidi listrik terbanyak berada di Kota Lhokseumawe yaitu 190.158 pelanggan. Sedangkan total pelanggan Pasca Bayar paling sedikit yang menerima subsidi berada di Kota Banda Aceh yaitu sebanyak 45.528 pelanggan. 

Sementara itu Jefri menjelaskan lagi, total pelanggan Pra Bayar terbanyak yang mendapat subsidi listrik berada di Kota Langsa langsa yaitu sebanyak 100.300 pelanggan. Adapun total pelanggan Pra Bayar paling sedikit yang menerima subsidi berada di Kota Meulaboh yaitu sebanyak 28.805 pelanggan. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang stimulus beruka keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020 untuk beberapa pelanggan. Selain subsidi listrik, pemerintah juga menggulirkan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial, bisnis, industri, dan layanan khusus. Pembebasan ini, berlaku bagi pelanggan di masing-masing golongan dengan daya di atas 1.300 VA (40 jam nyala). 

Ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL). Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). [ ]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda