kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pandangan Bijak Pengamat Politik Aceh soal Kunjungan Tokoh Nasional ke Daerah Jelang Pemilu

Pandangan Bijak Pengamat Politik Aceh soal Kunjungan Tokoh Nasional ke Daerah Jelang Pemilu

Minggu, 11 Desember 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. [Foto: Dialeksis] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada angkat bicara terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tokoh nasional dalam sejumlah kunjungan ke daerah. 

Pihak-pihak tertentu menuding aktivitas kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan para tokoh ke daerah, merupakan aktivitas curi start kampanye. 

Menurut Aryos, hal itu tidak bisa dilabelkan bahwa siapapun orang yang melakukan kunjungan ke berbagai daerah, apakah itu tokoh yang memiliki elektabilitas tinggi seperti Anies, Ganjar dan Prabowo langsung diklaim bahwa dirinya melanggar ketentuan pemilu karena sudah melakukan manuver curi start kampanye.

Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-undang 7 Tahun 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, saat ini belum ditetapkan masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.  

“Selama seseorang itu belum ditetapkan sebagai calon peserta pemilu, maka yang bersangkutan tidak terikat dengan Undang-undang Pemilu,” kata Aryos yang juga merupakan Dosen FISIP USK kepada Dialeksis.com, Minggu (11/12/2022). 

Terlebih, lanjutnya, peraturan KPU tentang tata cara kampanye belum ditetapkan hingga saat ini.

“Lantas dimana logika hukumnya, seseorang dianggap melanggar suatu aturan padahal aturan tersebut hingga saat ini belum ditetapkan,” tanya Aryos.

Lebih lanjut, Peneliti senior Jaringan Survei Inisiatif (JSI) itu menyarankan, agar semua pihak tetap bersikap tenang dan tidak reaktif dalam menyikapi dinamika politik saat ini. Jangan setiap aktivitas yang dilakukan seseorang yang dinilai punya elektabilitas tinggi, langsung dikaitkan dengan aktivitas politik.

Aryos menghimbau kepada aktor-aktor politik agar bersikap tenang dan tidak perlu reaktif. kunjungan silaturahmi ke berbagai daerah merupakan hak asasi setiap orang dan hal itu merupakan hal yang lumrah biasa saja. 

“Setiap orang bebas pergi kemana saja serta bersilaturahmi dengan siapa saja. Jangan dikekang seseorang terhadap hal yang belum jelas secara aturan,” pungkasnya. [Nor]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda