Paket P3A di Peusangan yang Bermasalah, Pekerjaan Terhenti dan Pemindahan Lokasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Paket kegiatan Pekerjaan Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI) untuk Kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dengan sumber anggaran APBN Tahun 2023 dibawah BWS (Balai Wilayah Sumatera) I. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Lama tak terdengar kabar, proses paket kegiatan Pekerjaan Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi ( P3-TGAI) untuk Kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dengan sumber anggaran APBN Tahun 2023 di bawah BWS (Balai Wilayah Sumatera) I yang ada di dua desa di Kecamatan Peusangan, Tanjong Mesjid dan Tanjong Paya yang terindikasi bermasalah saat ini ternyata proses pekerjaan tersebut sedang tertunda.
Dari informasi yang diperoleh Dialeksis.com, penundaan pekerjaan kegiatan tersebut disebabkan untuk Desa Tanjong Paya belum ada lokasi lain selain lokasi semula di Blang Peuranteng (lokasi sengketa), sementara Desa Tanjong Mesjid lokasi sudah dipindahkan, tapi karena uang belum cair proses pekerjaan belum dilanjutkan.
TPM (Tenaga Pendamping Masyarakat ) WBS I, Desa Tanjong Paya, Zul Akli AMD, saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan untuk desa yang ia lakukan pengawasan paket pekerjaan tersebut sedang ditunda karena klaim perbatasan wilayah (sengketa) dengan Desa Tanjong Nie.
"Belum dilanjutkan karena masalah perbatasan kemarin, sampai sekarang belum ada solusi," kata Zul Akli, kepada Dialeksis.com Rabu malam (21/6/2023).
TPM Desa Tanjong Mesjid Arridha ST dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan, untuk Tanjong Mesjid sudah dilakukan pemindahan lokasi.
"Lokasinya sudah kita pindah, lokasi baru ini juga cukup untuk progres pekerjaan," kata Arridha.
Pun demikian kata Arridha, untuk saat ini proses pekerjaan tersebut belum dilanjutkan, karena uang belum dilakukan pencairan oleh pihak BWS I kepada rekening kelompok.
Temuan Dugaan Pekerjaan Di luar Juknis
Sejumlah paket pekerjaan pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI yang diberikan untuk kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023 Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI dibawah pengawasan Balai Wilayah Sumatera (BWS) I yang ada di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) SE Nomor 04/SE/D/2021 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air tentang Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Menurut SE Nomor 04/SE/D/2021, Seharusnya paket pekerjaan tersebut sesuai SE sistem Padat Karya Tunai (PKT). Namun fakta dilapangan terungkap paket pekerjaan tersebut diserahkan atau dikerjakan kepada pihak ketiga.
Hal ini terungkap dari pengakuan Ketua kelompok P3A Tanjong Harapan Gampong (Desa) Tanjong Paya Kecamatan Peusangan, Mukhlis, ia mengungkapkan selaku ketua kelompok tidak mengerjakan kegiatan pembangunan jaringan irigasi atau Aneuk Lueng tersebut.
"Untuk kelompok kami hanya dikasih uang Rp 10 juta, sementara pekerjaan dikerjakan AD pihak ketiga," jelas Mukhlis saat ditanyai Dialeksis.com, Jumat (2/6/2023) lalu.
Mukhlis mengatakan kelompok P3A Gampong Tanjong Paya hanya dipakai untuk merek saja.
"Kelompok saya dipakai untuk merek saja semua barang dia (Pihak ketiga) yang masukan, tukang juga dia pihak ketiga yang mencari," jelas Ketua Kelompok Tanjong Harapan ini.
Hal yang sama juga diungkapkan Basri Ketua kelompok P3A Gampong Tanjong Mesjid. Ia mengakui tidak mengerjakan pembuatan saluran irigasi. Pembuatan irigasi tersebut dikerjakan oleh orang lain pihak ketiga.
"Lon hana ku kerja awak matang yang kerja, aleh soe nama jih hana meukutusoe pih," kata Basri dalam bahasa Aceh saat ditanyai Dialeksis.com. [FAJ]