kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pakar Sarankan Edi Obama Selesai di Meja Hijau

Pakar Sarankan Edi Obama Selesai di Meja Hijau

Kamis, 16 April 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) menilai, kedatangan Edi Saputra alias Edi Obama ke Pendopo Wakil Gubernur Aceh dengan beberapa rekannya pada (13/4/2020) malam lalu, terkesan dipaksakan.

"Kasus ini terkesan dipaksakan, padahal Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sedang menangani penyelesaian wabah corona di Aceh," ujar Kadiv Kajian dan Advokasi, Musafir kepada Dialeksis, Rabu (15/4/2020).

Pakar menilai, bila terkait dengan utang piutang Pilkada sebelumnya, sebagaimana yang kini mencuat ke publik, Pakar Aceh menyarankan agar Edi Obama menggugat ke pengadilan saja dan diselesaikan di meja Hijau.

"Kita negara hukum, lebih tepatnya di selesaikan di pengadilan saja. Biarlah gugatan pengadilan yang memutuskan," ucap Musafir.

"Secara hukum lebih mudah diselesaikan gugatan ini di pengadilan daripada datang ke Pendopo Wakil Gubernur dan menjumpai Plt Gubernur Aceh yang malah tidak membuahkan hasil," tambahnya.

Di sisi lain, Musafir menilai, setiap orang mempunyai hak untuk menggugat ke pengadilan dalam hal utang piutang.

"Pakar meminta saudara (Edi Obama) gugat saja ke pengadilan, biarlah pengadilan yang memutuskan. Namun bila tidak dilakukan gugatan ke pengadilan, maka hal ini tidak akan selesai," tutupnya.

Diketahui Edi Saputra alias Edi Obama dan Samsul Bahri alias Tiyong menduduki rumah dinas Wakil Gubernur Aceh di Blang Padang pada Senin (13/4/2020) malam. Pihaknya mengaku ingin menagih utang sebesar Rp 8 miliar kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk pemenangan pasangan Irwandi-Nova saat Pilkada 2017 lalu. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda