Beranda / Berita / Aceh / PA tolak pengalihan pengelolaan tanah Waqah Aceh di Arab Saudi.

PA tolak pengalihan pengelolaan tanah Waqah Aceh di Arab Saudi.

Sabtu, 10 Maret 2018 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas menunjukkan kartu manfaat penerima wakaf jamaah aceh (Foto: Republika/ Nashih Nashrullah)

Dialeksis.com, Banda Aceh--  Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi. Hal itu dikemukakan oleh Jurubicara PA, Syardani M. Syarif atau dikenal dengan Teungku Jamaica melalui siaran pers yang diterima Dialeksis pada Sabtu (10/3/2018).

Jurubicara PA, Syardani M. SyarifJurubicara PA, Syardani M. Syarif

Lebih lanjut PA juga mendesak kepada pemerintah pusat, dalam hal ini presiden RI untuk meninjau kembali keputusan pengalihan pengelolaan tanah Waqaf Aceh tersebut.

"Meminta kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar dapat meninjau kembali rencana BPKH RI untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh di Arab Saudi tersebut." ujar Tgk Jamaica dalam siaran pers tersebut.

Sejak tahun 2006, jemaah asal Aceh yang berangkat via Embarkasi Aceh berhak mendapatkan  bagi hasil atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi. (Triono Wahyu Sudibyo/detikcom)Sejak tahun 2006, jemaah asal Aceh yang berangkat via Embarkasi Aceh berhak mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan tanah wakaf tokoh Aceh, Habib Abdurrahman Al-Habsyi atau Habib Bugak Asyi. (Triono Wahyu Sudibyo/detikcom)

Lebih lanjut, Tgk Jamaica juga mengatakan bahwa Selama ini Baitul Asyi tersebut dikelola dengan baik oleh Nadzir Waqaf Habib Bugak dan tidak ada permasalahan apapun. " Meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh dimanapun berada. Partai Aceh bersama rakyat Aceh akan berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan hak Rakyat Aceh tersebut." Pungkas jamaica.

Sebelumnya dikabarkan  Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI akan mengambil alih pengelolaan Tanah Waqaf Aceh (Baitul Asyi) di Arab Saudi. Berdasarkan siaran Pers PA, wakaf Baitul Asyi merupakan waqaf yang diikrarkan Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah merupakan Waqaf MUQAYYAD (waqaf bersyarat) dan bukan Waqaf Mutlaq.

Artinya diwaqafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari Qiyamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikannya dan pengelolaannya sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka'bah ini sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp. 1 Triliun lebih.

Waqaf selama ini dikelola oleh Dewan Nadzir Waqaf Habib Bugak yang penunjukannya sejak awal langsung oleh Habib Bugak dan diteruskan oleh keturunan Nadzir sebelumnya dari Ulama Aceh di Makkah.

Sejak 2007 setiap tahunnya semua Rakyat Aceh yang berangkat haji ke tanah suci Makkah al-Mukarramah mendapatkan dana pembagian hasil pendapatan dari pengelolaan tanah waqaf tersebut sebesar 1.200 Riyal atau sekitar Rp. 4 juta lebih per jamaah. (ris)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda