kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PA Desak Pemerintah Cari Solusi Cairkan Dana Hibah Dayah

PA Desak Pemerintah Cari Solusi Cairkan Dana Hibah Dayah

Minggu, 21 Juli 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi aktivitas di dayah tradisional di Aceh. [FOTO: SuaraDarussalam.co]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Partai Aceh mendesak Pemerintah Aceh segera mencari solusi untuk mencairkan dana hibah dayah dan pesantren di Aceh. 

Demikian kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh (PA) H Muzakir Manaf (Mualem) melalui Jubir Partai Aceh, Muhammad Saleh, Minggu (21/7/2019), di Banda Aceh.

"Dalam UUPA, dayah dan pesantren itu merupakan urusan wajib lainnya, sesuai kekhususan Aceh. Dayah dan pesantren adalah lembaga mainstream (arus utama). Jadi, bila ini terhambat, akan memunculkan disharmoni antara Pemerintah Aceh dengan ulama dan ini akan mengakibatkan banyak piranti lain yang terganggu," sebutnya.

Itu sebabnya kata Muhammad Saleh, diperlukan komunikasi efektif antara eksekutif dan legislatif untuk mencari jalan keluar sehingga bisa terealisasi dengan baik.

Sebab, bantuan hibah tersebut juga untuk rakyat Aceh, khususnya dayah dan pesantren. Apalagi, jika sampai meninggalkan Silpa triliunan rupiah.

"Sejak satu bulan lalu, Mualem banyak sekali mendapat laporan dan pengaduan dari Pimpinan Dayah serta Pesantren di Aceh, terkait belum terealisasinya bantuan dana hibah tersebut," jelas Muhammad Saleh dalam keterangan resminya.

Karena itu, Mualem sangat memahami suasana batin para pimpinan dayah dan pesantren di Aceh. Sebagai partai politik peraih kursi mayoritas di DPRA, PA berkewajiban untuk memperjuangkan aspirasi para ulama Aceh melalui wakil kami di parlemen.

"Partai Aceh akan mengambil sikap dan bersama-sama para ulama Aceh, khususnya pimpinan dayah dan pesantren, jika Pemerintah Aceh tak segera mencari solusi terbaik," sebut Muhammad Saleh.

Alokasi dana hibah yang tercatat dalam APBA 2019 tersebut telah melalui proses pembahasan antara DPRA dengan Pemerintah Aceh dan telah disepakati pada Desember 2018.

Dia menambahkan, alokasi itu selanjutnya mendapat pengesahan dari Kemendagri RI dan tertuang dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Dayah Aceh.

Artinya, seluruh program yang ada, sudah melalui tahapan seleksi yang ketat hingga mengikat secara hukum.

"Jadi, jika kemudian muncul persoalan dan alasan aturan, ini yang patut kami pertanyakan. Dan, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak boleh diam serta membiarkan persoalan ini menjadi liar dalam masyarakat," kata Jubir PA.

Sebab, program hibah untuk dayah dan pesantren di Aceh, tidak semata-mata soal regulasi. Tapi, perlu ada kebijakan dan keputusan politik dari Pemerintah Aceh bersama Forkopimda Aceh.

Terkait munculnya kabar program dana hibah tersebut ada kaitannya dengan POKIR anggota DPRA dan tidak masuk dalam e-planning, menurut Muhammad Saleh, itu wajar. Sebab, anggota parlemen itu dipilih oleh rakyat. Disinilah dibutuhkan sikap bijaksana dan saling pengertian antara eksekutif dengan legislatif.

"Katakanlah itu POKIR, yang jadi pertanyaan adalah, bagaimana pengawalan dilakukan sejak awal. Kenapa tidak dikawal dan siapa yang mengawalnya? Mulai dari perencanaan dan input. Semua itu ada ada alur, sesuai dengan e-planning. Maka pihak yang paling tahu dan bertanggungjawab adalah Bappeda dan Dinas Keuangan," ungkap Muhammad Saleh.(red/rel)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda