kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Organisasi Kepemudaan KNPI Banda Aceh, Usul Qanun Kepemudaan Segera dibentuk

Organisasi Kepemudaan KNPI Banda Aceh, Usul Qanun Kepemudaan Segera dibentuk

Rabu, 17 Maret 2021 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Banda Aceh meminta kepada dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh untuk segera mengusulkan pembuatan qanun tentang kepemudaan ke DPRK Banda Aceh.

Hal tersebut disampaikan ketua KNPI Kota Banda Aceh Aulia Rahman ST melalui Wakil Ketua Nasrul Hadi, SE, MM pada forum perangkat daerah dalam rangka penyempuranaan rancangan awal renja OPD tahun 2022 menjadi Rancangan Renja OPD tahun 2022 yang diselenggarakan Dispora Kota Banda Aceh pada Rabu 17 Maret 2021 di Banda Aceh.

“Qanun tentang kepemudaan sangat penting untuk segera diusulkan hingga disahkan, sehingga dengan adanya qanun tesebut mampu memfasilitasi potensi pemuda untuk eksis di masyarakat. Kemudian juga supaya program kepemudaan bisa terukur dan terarah” kata Nasrul.

Seperti diketahui pada tahun 2019 Kota Banda Aceh mendapatkan predikat Kota Layak Pemuda katagori madya yang dianugerahi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Harapannya kedepan bisa mendapatkan predikat kota layak pemuda katagori utama. Untuk bisa naik peringkat utama salah satu syaratnya haruslah ada qanun atau peraturan daerah tentang kepemudaan.

“Harapannya dengan ada qanun kepemudaan nanti kota Banda Aceh bisa memperoleh predikat kota layak pemuda utama” kata Nasrul.

Terkait hal tersebut Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Kota Banda Aceh Mardansyah, S.Sos , ST, MM yang mewakili kepala dinas, menyampaikan siap untuk mengusulkan qanun kepemudaan. Mardansyah juga megajak KNPI selaku mitra pemerintah bersama-sama menyampaikan hal ini kepada DPRK Banda Aceh.

Perwakilan Bappeda Banda Aceh Hafriza, S.STP., MA selaku Kabid Perencanaan Pembangunan SDM dan Keistimewaan yang hadir pada forum tersebut juga sangat setuju adanya qanun kepemudaan di Kota Banda Aceh supaya program yang dijalan bisa terarah dengan ada aturannya. Menurut Hafriza selain dari legislatif sendiri, pihak eksekutif juga berhak mengusulkan qanun ke DPRK.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda