Beranda / Berita / Aceh / Organda Aceh Kritisi Ulang SE Pembatasan BBM Bersubsidi, Dorong Pemerintah Minta Tambahan Kuota

Organda Aceh Kritisi Ulang SE Pembatasan BBM Bersubsidi, Dorong Pemerintah Minta Tambahan Kuota

Jum`at, 06 Januari 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Organda Aceh, H Ramli. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh, Ramli menyatakan, ada banyak hal yang perlu dikritisi ulang terhadap surat edaran Pemerintah Aceh tentang pembatasan BBM Bersubsidi

Menurutnya, SE pembatasan BBM Bersubsidi bukanlah solusi dalam menangani kemacetan antrian di SPBU. Kemacetan ini membuat ongkos biaya yang dikeluarkan untuk truk dan bus menjadi lebih tinggi.

Karena, kata dia, jika ongkos pengeluaran kendaraan menjadi lebih tinggi, maka pasti akan berpengaruh ke harga-harga barang.

“Selama ini kita menekan inflasi, ternyata bukan mengurangi, tetapi malah menambah inflasi. Perlu diketahui bahwa transportasi itu merupakan sendi ekonomi,” ujar Ramli yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (6/1/2023).

Di sisi lain, Ramli bercerita bahwa pihaknya sudah pernah duduk bersama Pemerintah Aceh, pihak Pertamina dan jajaran dari unsur lainnya untuk membicarakan perihal ini.

Di forum tersebut, Ramli mengungkapkan bahwa pembatasan 200 liter per hari untuk kendaraan truk dan bus tidaklah cukup.

Hanya saja, kata Ramli, pemerintah memberlakukan SE pembatasan BBM Bersubsidi ini mengacu kepada peraturan presiden.

“Saya pertanyakan, kita Aceh ini kan daerah khusus, boleh nggak kita tambah kuota. Kita minta Pemerintah Aceh untuk menambah kuota,” tuturnya.

Di samping itu, Ramli juga meminta pemerintah supaya menghilangkan scan barcode ketika sopir truk atau sopir bus mau mengisi BBM.

“Tidak semua sopir itu punya android, maunya barcode-barcode itu nggak usah ada lah di SPBU. Yang paling penting adalah pengawasannya yang diperketat,” pungkasnya.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda