DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI dalam rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).
Perjanjian ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS yang diwakili Wakil Bupati, H. Baital Mukadis, SE, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tapaktuan, Rabu (12/3/2025).
Proses penandatanganan berlangsung secara hybrid, dimana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yakni Wakil Bupati, Baital Mukadis, bersama Plt. Asisten Administrasi Umum, Deka Harwinta Zianur, dan Kepala BPKD, Syamsul Bahri, serta Kepala KPP Pratama Tapaktuan, Agung Ponco Nugroho, hadir langsung (luring) di Aula KPP Pratama Tapaktuan, sedangkan pihak Kementerian Keuangan RI, yakni Dirjen Pajak, Suryo Utomo, bersama Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, hadir secara online (daring) dari Aula Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Jakarta.
Kepala KPP Pratama Tapaktuan, Agung Ponco Nugroho, menjelaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), merupakan salah satu upaya yang dilakukan daerah untuk mendapatkan tambahan potensi dan tambahan realisasi penerimaan pajak daerah, salah satunya melalui pertukaran data dan pengawasan wajib pajak bersama.
“Pada dasarnya, kami beserta seluruh jajaran KPP Pratama Tapaktuan siap untuk menyukseskan kerjasama yang telah dijalin demi kemajuan bersama, khususnya Kabupaten Aceh Selatan," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan sebuah langkah baru yang dilakukan dalam upaya meningkatkan pendapatan pajak daerah melalui optimalisasi pungutan pajak.
“Tentunya ini merupakan bagian dari Visi dan Misi Bapak Bupati, H. Mirwan MS, SE., M.Sos., bersama kami selaku Wakil Bupati, serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, untuk terus menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah dari berbagai sumber, yang akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan,” ucap Baital.
Dikatakannya, penandatanganan ini adalah sebuah awal, selanjutnya akan dilaksanakan langkah-langkah konkrit untuk mengimplementasikan poin perjanjian yang telah disepakati melalui Perangkat Daerah terkait bersama KPP Pratama Tapaktuan. [*]