kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum Bagi pelanggar Protokol Kesehatan

Operasi Yustisi dan Penegakan Hukum Bagi pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 14 September 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist/Net]

Polda Aceh akan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan serta penegakan hukum dengan sasaran utama adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Operasi ini digelar diseluruh Aceh yang melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan operasi tersebut.

Informasi itu langsung diucapkan, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, melalui siaran persnya, Senin (14/9) menyampaikan, operasi yustisi tersebut akan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP/WH.

Kabid Humas menegaskan,  saat ini di luar Aceh sudah mulai dilakukan operasi yustisi protokol kesehatan. Jadi di Provinsi Aceh juga bakal diterapkan, dengan harapan masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan terutama untuk memakai masker.

“Apalagi saat ini di Aceh sudah ada Peraturan Wali Kota atau aturan lainnya di sejumlah Kabupaten tentang pendisiplinan protokol kesehatan di kalangan masyarakat, jadi setidaknya sudah ada dasar hukum sebelum dilakukannya operasi tersebut,” tegasnya tertulis dalam isi siaran persnya. 

“Adapun sasaran tempat dalam operasi yustisi adalah tempat keramaian,” ujar Kabid Humas.

“Semoga operasi yustisi protokol kesehatan ini dapat menyadarkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan guna mencegah laju penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,”ungkapnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda