kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Operasi Covid-19 Di Banda Aceh, 7 Warung Kopi Disegel

Operasi Covid-19 Di Banda Aceh, 7 Warung Kopi Disegel

Minggu, 23 Mei 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., MM. [Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas gabungan menyegel tujuh warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh karena masih beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, pada Sabtu (22/05/2021) malam. Jam operasi usaha jual beli makanan dan minuman di ibu kota Aceh ini dibatasi hanya dibolehkan pukul 05.00 hingga 23.00 WIB. Hal ini disampaikan oleh Kasatpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., MM. kepada dialeksis.com

“Warung kopi yang disegel tersebut sudah diproses, itu adalah bentuk peringatan keras kepada mereka yang melanggar aturan yang telah disampaikan sebelumnya” ujarnya

Ia menjelaskan, penyegelan tersebut sifatnya tidak permanent atau menutup usaha masyarakat tersebut, namun itu bentuk seperti peringatan keras bagi mereka yang melanggar aturan.

“Kepada pelaku usaha warung kopi dan lainnya ikuti aturan yang telah ditetapkan, kalau sampai jam 11 malam tutup, jangan ada yang beroperasi lagi, kemudian tetap utamakan prokes. Saat ini kasus covid di aceh sedang meningkat jadi bila tidak berkepentingan jangan berumun, tetap dirumah saja” tegasnya

Sebelumnya, Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Agus Sarjito menyebut, penyegelan warung kopi adalah langkah membubarkan kerumunan masyarakat yang berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.

"Kegiatan malam ini (Sabtu malam) bukan lagi peringatan, tapi melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan," kata Agus dalam keterangan tertulis kepada jurnalis

Pada Bab 3 Pasal 3 aturan itu menyebutkan, setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi COVID-19 pada kegiatan usahanya, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap hari pukul 05.30 sampai 23.00 WIB.

"Secara resmi, berita acara penindakan malam ini akan dikirim ke Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelanggaran tersebut," sebut Agus.


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda