Ongkos Haji di Indonesia Diusulkan Naik, Prof Ismail: Positif, Rasional dan Signifikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Guru Besar IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf MA [Foto: for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji yang akan dibebankan langsung kepada jemaah sebesar Rp 69 juta.
Menanggapi hal itu, Guru Besar IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf MA mengatakan kenaikan tersebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari, karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (23/1/2023).
Sambungnya, terlebih lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut.
Tahun ini, kata dia, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.
Menurutnya, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
“Sebab, selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi,” jelasnya.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada Jamaah haji, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
“Menteri Agama RI juga sudah menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp 29,7 juta atau 30%,” jelasnya lagi.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Menurut Prof Ismail, Menag RI termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik.
“Tetapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jamaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu,” pungkasnya. (Nor)
- Kakanwil: Kemenag Usulkan Skema Kenaikan BPIH Bukan Tanpa Alasan
- Kakanwil Kemenag Aceh Sebut Jamaah Haji Tertunda Berangkat 2022 Jadi Prioritas
- Kemenag Usul Kenaikan Biaya Haji 2023, Dirjen PHU: Demi Lindungi Hak Nilai Manfaat Jemaah
- Amphuri Aceh Sebut Usulan Biaya Haji Rp69 Juta Bakal Memberatkan Jemaah