kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ombudsman RI Serahkan Raport Kepatuhan Kepada Aceh Besar

Ombudsman RI Serahkan Raport Kepatuhan Kepada Aceh Besar

Senin, 04 Februari 2019 13:41 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh -Aceh Besar termasuk salah satu kabupaten di Aceh yang memenuhi persyaratan dalam produk layanan di DPMPTSP. Karena lengkapnya persyaratan itu, Aceh Besar masuk dalam zona hijau tentang pelayanan publik.

"Zona hijau yang sudah didapatkan Aceh Besar harus dipertahankan, jangan sempat menurun menjadi kuning, bahkan sampai merah," sebut Taqwadin Husin Ombudsman RI Perwakilan Aceh, saat penyerahan raport pelayanan publik, Senin (4/2/2018) di Gedung Dekranasda Gampong Gani, Aceh Besar.

Aceh Besar, sebut Taqwadin dalam penyerahan raport itu, sudah memenuhi persyaratan produk layanan di DPMPTSP yang sesuai, diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali yang langsung menerima penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Aceh ini, selain mengucapkan terima kasih atas penghargaan itu, juga meminta pihak Ombudsman untuk tetap membimbing mereka agar kabupaten Aceh Besar tetap mampu mempertahankan zona hijau yang sudah dinobatkan.

 Sementara Dr. Taqwaddin yang didampingi Ayu Parmawati Putri, MKN dan Ilyas Isti, ST dalam paparannya menyebutkan, penobatan terhadap Aceh Besar dalam mendapatkan zona hijau ada standar penilaian.

 Hasil survey tahun 2018 Aceh Besar masuk zona hijau, makanya harus terus ditingkatkan, jangan sampai status ini berubah. Dari hijau turun ke kuning, apalagi turun ke merah itu menandakan satu kemunduran. Aceh Besar harus mempertahankan status ini, pinta Taqwadin.

Acara penyerahan raport zoan hijau dalam pelayanan publik itu juga disaksikan para Forkopimda Aceh Besar, sekda setempat dan para kepala SKPK yang selama ini sudah berjuang memenuhi standar penilaian sehingga masuk zona hijau. (Baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda