Oktober 2024, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp165 Miliar di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika, yang diperkirakan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Aceh.
Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan, mulai dari rokok ilegal hingga narkotika, yang diperkirakan memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp165 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyatakan bahwa rentetan penindakan ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran cukai dan kepabeanan tetapi juga upaya serius dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang ilegal.
“Penindakan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, namun merupakan bentuk upaya nyata kami untuk menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi nasional. Bea Cukai Langsa berupaya melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal yang masuk melalui jalur perairan dan darat di Aceh," kata Sulaiman, Senin (5/11/2024).
Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap terjadi di perairan Aceh Tamiang, saat tim Satgas Patroli Laut BC 30004 mendeteksi sebuah kapal cepat jenis High Speed Craft (HSC) yang mencurigakan.
Kapal tersebut bergerak cepat ke alur Pantai Kermak, yang diduga kuat sebagai lokasi sandar untuk aktivitas bongkar muat ilegal. Berdasarkan hasil pantauan radar, Tim Patroli Darat langsung dikerahkan untuk menindaklanjuti temuan ini.
Setibanya di lokasi, Tim Patroli Darat menemukan kapal tersebut telah merapat di dermaga Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, namun para awak kapal sudah melarikan diri.
Dalam pemeriksaan, tim mendapati muatan berupa 22 unit kendaraan bermotor roda dua, beberapa suku cadang kendaraan bekas, dan beberapa barang impor ilegal lainnya, termasuk teh hijau asal Thailand.
Selain itu, ditemukan pula dokumen berbahasa Thailand, yang semakin memperkuat indikasi bahwa barang-barang ini adalah hasil penyelundupan dari Thailand tanpa dokumen kepabeanan.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, temuan ini merupakan salah satu yang terbesar selama operasi patroli di wilayah tersebut.
"Barang-barang ini diperkirakan bernilai Rp4,4 miliar dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak impor sekitar Rp5 miliar," kata Sulaiman.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 unit kapal cepat (HSC) dengan mesin 5x200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua bekas berbagai merek, 4 ekor ular dan 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor bekas.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim Bea Cukai juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan analisis lebih dalam terhadap dokumen dan plat nomor kendaraan yang ditemukan guna mengidentifikasi kemungkinan jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Selain kasus penyelundupan barang impor, Bea Cukai Langsa juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar, yakni 1 juta batang atau setara dengan 100 karton. Rokok-rokok ini ditemukan tanpa pita cukai, yang berarti telah melanggar aturan kepabeanan.
“Kasus rokok ilegal ini sudah memasuki tahap lanjutan, dan berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Sulaiman.
Bea Cukai Langsa berharap penindakan ini bisa memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana cukai dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di Aceh.
Pasar rokok ilegal dinilai merugikan industri legal yang membayar cukai dengan benar, sekaligus merugikan keuangan negara.
"Dengan tindakan tegas seperti ini, kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya serta dampak dari perdagangan ilegal bagi perekonomian dan keamanan nasional," tambahnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah.
"Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran barang ilegal. Kami mengimbau kepada siapa saja yang melihat atau mencurigai adanya aktivitas mencurigakan, agar segera melapor ke pihak berwenang,” tuturnya.
Dalam hal ini, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merusak keamanan dan stabilitas ekonomi di Aceh.
Sulaiman menegaskan, Bea Cukai Langsa akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh jalur masuk barang di Aceh, baik melalui jalur laut maupun darat.
Dengan dukungan patroli laut yang lebih intensif dan kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya, diharapkan peredaran barang-barang ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Rentetan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Langsa pada bulan Oktober ini mencerminkan komitmen nyata lembaga tersebut dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Tidak hanya melibatkan operasi pengamanan, Bea Cukai juga berencana untuk melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran barang ilegal dan cara-cara melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Dengan capaian penindakan yang signifikan selama bulan Oktober, Bea Cukai Langsa menunjukkan konsistensi dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga pintu gerbang perekonomian dan keamanan negara.
Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya membangun sistem pengawasan yang lebih baik untuk masa depan Aceh dan Indonesia yang bebas dari barang-barang ilegal. [nh]
"Langkah-langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang kami dalam memerangi peredaran barang ilegal. Kami akan terus mengoptimalkan peran patroli dan pengawasan di setiap titik rawan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung upaya ini demi Aceh yang lebih aman dan terjaga dari ancaman barang-barang ilegal," pungkasnya.