kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Oknum Satpol PP Lhokseumawe Jadi Tersangka Pemukulan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Oknum Satpol PP Lhokseumawe Jadi Tersangka Pemukulan Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 31 Maret 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ilustrasi anggota Satpol PP. Foto: Net


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Wilayatul Hisbah) Kota Lhokseumawe, hingga kini masih bergulir di Polres Lhokseumawe. 

Kini oknum petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap terhadap MR (16) warga Kota Lhokseumawe. 

Namun tersangka belum ditahan karena masih kooperatif menjalani pemeriksaan selama proses pemeriksaan. 

“Iya, pertimbangnya tersangka MS selama ini sangat kooperatif menjalani menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Humas Polres Lhokseumawe, Salman, dikonfirmasi Dialeksis.com Minggu (31/03/2024). 

Sejauh inikata Salman, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti yaitu berupa rekaman video amatir yang terjadi di lokasi.

“Sementara informasi begitu, jika ada perkembangan kita akan kabari lanjutanya,”ujarnya. 

Untuk diketahui, korban dipukuli pada oleh Satpol PP terjadi pada malam pergantian tahun baru 2024. Orang tua korban yang tidak terima melaporkan perkara pemukulan tersebut ke Polres Lhokseumawe. 

Sebelum itu, korban MR ditangkap kedua kalinya karena berstatus dalam binaan Satpol PP. Awal mula korban ditangkap pada 30 November 2023 lalu atas tuduhan praktik mucikari, MR pun lalu digelandang ke dayah sebagai bentuk  binaan Satpol PP.
Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda