kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Oknum Pegawai Bank Syariah di Banda Aceh Jadi Tersangka Penipuan Rumah Kredit

Oknum Pegawai Bank Syariah di Banda Aceh Jadi Tersangka Penipuan Rumah Kredit

Sabtu, 12 Februari 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto: Sidang kasus penipuan rumah kredit yang menimpa Reza Gunawan, Rabu (9/2/2022). Saat ini kasus tersebut sudah ada satu Tersangka berinisial JJ, oknum pegawai Bank BSI di Banda Aceh.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus penipuan terkait penjualan rumah kredit yang menimpa Reza Gunawan, wartawan salah satu media di Kota Banda Aceh, kini telah memasuki babak baru.

Ternyata penipuan tersebut turut andil salah seorang pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) milik BUMN yang beroperasi di salah satu cabang di Banda Aceh, berinisial JJ.

JJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh. Ia diduga turut melakukan tindak pidana penipuan bersama Terdakwa Novi, warga Banda Aceh, yang saat ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“JJ ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta membantu melakukan kejahatan bersama Terdakwa Novi. Tersangka tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha saat diminta keterangan oleh wartawan via telepon, Sabtu (12/2/2022).

Dijelaskan Ryan, penetapan JJ sebagai tersangka setelah melewati serangkaian proses penyelidikan, berupa pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi yang ada.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 56 ayat (1) KUHP. Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Sementara Kuasa Hukum korban, Muhammad Qodrat, SH MH saat dimintai tanggapan menjelaskan, kasus penipuan yang dialami Reza Gunawan sudah bergulir di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa sudah disidangka pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pembuktian. Dan sidang selanjutnya akan digelar Rabu (16/2) pekan depan dengan agenda yang sama. 

"Saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan Tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan ada Tersangka lainnya," ujar Qodrat kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/2/2022). [Zakir]

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda