kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / OJK: Penyaluran Pinjol di Aceh Tembus Rp1,9 T, Mayoritas Pengguna Guru

OJK: Penyaluran Pinjol di Aceh Tembus Rp1,9 T, Mayoritas Pengguna Guru

Minggu, 13 Agustus 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Yusri menyebutkan total pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer lending (pinjol), baik legal dan ilegal, ke nasabah di Aceh mencapai Rp1,9 triliun.

"Per posisi Juni total atau kumulatif dari pinjol yang ada di Aceh sudah Rp1,9 triliun. Besar itu, dengan pinjaman yang kecil-kecil Rp2 juta - Rp5 juta," kata Yusri dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (13/8/2023).

Sementara, jika memperhitungkan pengembalian konsumen, jumlah outstanding fintech di Aceh sebesar Rp116 miliar. "Outstandingnya per posisi Juni Rp116 miliar," katanya.

Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen, lalu korban PHK 20 persen, IRT 18 persen. Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online 1 persen.

"Artinya kalau kita lihat disini mereka itu bukan orang yang tidak mengerti yang menggunakan pinjol, ngerti dia. Tapi kembali lagi pinjol itu jangan dilihat dari sisi negatifnya. Banyak sebetulnya yang membutuhkan tapi mereka belum bisa diakomodir oleh bank," kata Yusri.

Oleh karena itu, menurut Yusri, pinjol bukanlah sesuatu hal yang buruk atau negatif, karena sama halnya dengan layanan lembaga jasa keuangan yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat, seperti bank, leasing, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen, lalu korban PHK 20 persen, IRT 18 persen. Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online 1 persen.

"Artinya kalau kita lihat disini mereka itu bukan orang yang tidak mengerti yang menggunakan pinjol, ngerti dia. Tapi kembali lagi pinjol itu jangan dilihat dari sisi negatifnya. Banyak sebetulnya yang membutuhkan tapi mereka belum bisa diakomodir oleh bank," kata Yusri.

Oleh karena itu, menurut Yusri, pinjol bukanlah sesuatu hal yang buruk atau negatif, karena sama halnya dengan layanan lembaga jasa keuangan yang memberikan akses pendanaan kepada masyarakat, seperti bank, leasing, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda