kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / OJK Belum Dapati Tindak Kekerasan Debt Collector di Aceh

OJK Belum Dapati Tindak Kekerasan Debt Collector di Aceh

Minggu, 26 Februari 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri. [Foto: dok Rakyat Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Yusri mengatakan, hampir di semua perusahaan pembiayaan pasti ada debt collector, baik itu dari pihak internal (pegawai) ataupun kerjasama dengan pihak ketiga.

Yusri juga menyampaikan, selama ini OJK Aceh belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait tindak kekerasan yang dilakukan debt collector.

"Sampai saat ini, OJK Aceh belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat terkait adanya debt collector yang tidak prosedural," ujar Yusri kepada Dialeksis.com, Minggu (26/2/2023).

Diketahui, debt collector atau penagih hutang secara aturan dilegalkan bekerja dalam rangka penagihan.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan (debt collector). 

Meski begitu, debt collector dilarang menggunakan kekerasan selama proses penagihan hutang konsumen. 

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) juga diwajibkan mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk/atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan selama penagihan hutang.

Selain itu, saat menjalankan tugas, para debt collector juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen. 

Dokumen yang dimaksud diantaranya kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar OJK.

Kemudian debt collector juga wajib membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda