DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Haydin Haritzon Kepala Divisi Kehumasan LPS mengaku, proses pembayaran klaim nasabah BPR Syariah Hareukat dimulai pada awal November 2019 mendatang.
"November ini mulai bayar klaim nasabah BPR Syariah Hareukat," kata Haydin Haritzon kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (24/10/2019).
LPS tidak menyebutkan jumlah klaim nasbah BPR Syariah Hareukat yang harus dibayar.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Hareukat, Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Pencabutan karena bank tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban minimum modal.
BPR Syariah (BPRS) Hareukat telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari nol persen.(zu)