Nova Iriansyah Akan Dilantik Bulan Oktober?
Font: Ukuran: - +
Nova Iriansyah. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Benarkah Nova Iriansyah akan dilantik menjadi Gubernur Aceh yang definitif pada bulan Oktober 2020 ini? Wacana pelantikan dalam Oktober ini mengemuka.
"Proses pelantikan biasanya tidak lama. Mudah-mudahan bulan ini bisa tercapai. Tapi saya tidak mau mendahului teman-teman, karena keputusan lembaga tetap ada di paripurna," sebut Safaruddin, wakil ketua DPRA menjawab media, sehubungan dengan kapan waktu yang tepat pelantikan Nova Iriansyah.
Safaruddin mengaku, soal jadwal pelantikan, Banmus yang memutuskan. Pelantikannya harus melalui keputusan DPRA. Namun mengenai tempat, bisa di DPRA atau bisa juga di tempat lain, asalkan atas persetujuan DPRA. Hal itu sesuai dengan Tatib dewan, jelasnya.
Menurut politikus Gerindra ini, Senin (19/10/2020) Sore, dia baru melihat surat SK Keppres yang ditujukan ke dewan. Surat itu sudah diantar Sekwan DPRA ke meja ketua DPRA, jelasnya.
Seperti diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Nova Iriansyah resmi diberhentikan dari jabatan wakil Gubernur Aceh dan harus dilantik menjadi gubernur defenitif. Menteri sekretaris negara RI yang sudah mengirimkan surat kepada DPRA pada 16 Juli 2020 dengan surat nomor B-129/Kemensetneg/D-3/AN/00.00/09/2020.
Dalam surat itu dijelaskan, Nova Iriansyah diberhentikan dari jabatan wakil Gubernur Aceh dan menetapkan Nova sebagai Gubernur Aceh defenitif. Menteri mengirimkan satu berkas SK presiden RI kepada DPRA.
Dengan demikian sudah ada dua surat dari presiden tentang pelantikan Nova Iriansyah. Surat pertama bernomor 73/P/ 2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dan surat kedua nomor 95 P/2020 tertanggal 15 September 2020.
Soal dua surat ini dibenarkan Safaruddin, Wakil Ketua DPRA. "Karena surat ini baru sampai maka kita akan terus proses, kenapa kemarin surat pemberhentian tidak bisa kita proses, karena waktunya sudah habis, nah kalau ini kan baru sampai," sebut Safaruddin.
Publik selama ini mengetahui hubungan antara legislatif dengan eksekutif sedang tidak harmonis, beragam trik politik bermunculan, bahkan sampai upaya melaporkan ke KPK, mengirim surat ke LKPP RI tentang pelaksanaan proyek multiyear, muncul interpelasi sampai dengan hak mengajukan pendapat dan wacana pemakzulan.
Namun dibalik disharmonis itu, Keppres tentang pemberhentian Nova dari jabatan wakil Gubernur dan melantiknya sebagai Gubernur definitif sempat menjadi polemik dan tarik menarik kepentingan. Menurut Safaruddin masa berlakunya untuk pelantikan habis, dan itu sudah menjadi ranah Mendagri bukan lagi ranah DPRA.
Kini kembali Keppres presiden turun dan telah diterima DPRA. Safaruddin tanpa mendahului keputusan lembaganya menyebutkan, dalam bulan Oktober ini pelantikan Nova Iriansyah dapat dilaksanakan. (Baga)