Nourman Pengacara Ahmadi, Unsur Pidana Ahmadi Cs Tidak Dapat Dipenuhi
Font: Ukuran: - +
Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat. [Foto: Dialeksis/ftr]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua dari tiga tersangka kasus penjualan kulit harimau di Bener Meriah, Ahmadi dan Syuryadi, terhitung sejak 1 Agustus 2022 dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Aceh karena masa penahanan terhadapnya sudah berakhir.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Ahmadi, Nourman Hidayat kepada Dialeksis.com, Minggu (7/8/2022) berdasarkan keterangannya.
Menurutnya Nourman, masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan terhadap Ahmadi sudah selesai per 1 Agustus, dan pada hari yang sama Ahmadi dijemput pihak keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya di Bener Meriah.
"Masa penahanan pertama selama dua puluh hari dan perpanjang kedua juga sudah selesai, namun penyidik PPNS KLHK belum mampu penuhi arahan jaksa terkait unsur pidana yang bisa disangkakan kepada kliennya. Hingga kini berkasnya belum lengkap dan statusnya masih P19," sebutnya.
Nourman dalam mengatakan akan lebih baik jika penyidik PPNS menghentikan proses hukum ini. Dikarena lemahnya dalam pemberkasan dan unsur pasal. Menurut keterangan Nourman, unsur pasal 21 ayat 2 huruf d , yakni memiliki, menyimpan, dan memperniagakan, belum terpenuhi.
"Apalagi unsur memperniagakan , sampai kiamat tidak akan sanggup mereka penuhi karena pembelinya tidak dibidik sebagai tersangka," kata Nourman.
Lanjutnya untuk itu akan lebih baik Gakkum KLHK bekerja lebih rapi dan dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, humanis dan asas praduga tak bersalah. []
- Peredaran Sabu di LP Bireuen, Satu Pegawai dan Tiga Narapidana Ditangkap Polisi
- Kuasa Hukum Ahmadi Apresiasi Kejati Aceh atas Terbitnya P19
- Perjalanan Ahmadi di Kasus Jual Kulit Harimau, Mulai dari OTT hingga Wajib Lapor
- GeRAK Desak Polda Aceh Serius Tuntaskan Kasus Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh