kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nourman: Ketakutan Baru Pemerintah Aceh, Terkait “Hoax” Dan Pencemaran Nama Baik

Nourman: Ketakutan Baru Pemerintah Aceh, Terkait “Hoax” Dan Pencemaran Nama Baik

Jum`at, 16 April 2021 20:42 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Pengacara Nourman Hidayat menyarankan Pemerintah Aceh perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan sikap humanis dalam merespon dugaan fitnah dan hoax. Dua hal itu sebenarnya efektif mengubah apatisme , prasangka buruk, menjadi solidaritas yang kuat.

Norman menyampaikan itu melalui WhatApps menjawab  ke Dialeksis.com, Jum’at (16/4/2021) terkait penyampaian pemerintah Aceh yang akan mengawasi dan menindak informasi hoax yang dituju kepada pemerintah Aceh .  

“Performance pemerintah Aceh bukan saja tidak populis, tapi kini malah melemparkan jaringan ketakutan baru, proses hukum. Kita mengetahui pencemaran nama baik dan fitnah adalah masuk dalam delik pada UU ITE,” kata Nourman.

 Pengacara Nourman menjelaskan UU ITE terkait delik itu pasal karet yang sulit sekali bagi terlapor/ tersangka /terdakwa melepaskan diri. Pasal ini radikal dan cenderung  brutal digunakan oleh kekuasaan.

“Saran saya , Gubernur membuat kebijakan populis yang nyaman namun solutif bagi Aceh. Nuansanya jangan ngancam begitu,” ucap Nourman.


Menurutnya ada dua peran strategis harus dimiliki Gubernur  yaitu kehumasan yang humanis, edukatif serta tim hukum tidak gegabah dan terjebak kepada sikap reaktif khususnya terkait pandangan negatif masyarakat terhadap Gubernur .


“Seharusnya Gubernur membentuk tim Humas yang bagus dan solid, menjelaskan sejak awal kebijakan dan cara mengemasnya interaktif dengan masyarakat. Ada peran masyarakat untuk memberikan masukan apa dan mengapa sesuatu harus dilakukan,” tuturnya Pengacara Nourman.

Bagi Nourman kritikan pedas masyarakat selama ini bentuk komunikasi yang tersumbat. Masyarakat memang harus bersuara. Jika tak bersuara maka mereka tidak memerankan peran warga yang baik.


Karena itu kata Nourman UU ITE harus disepakati bersama agar disuarakan untuk  dihapus atau revisi dan disampaikan ke pusat.


Katanya, seharusnya juga Gubernur  tunjukan keberpihakannya pada masyarakat dengan mendesak pemerintah pusat merivisi UU ITE khusus pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian.


“Gubernur jangan Malah memastikan pemberlakuan pasal karet itu untuk membungkam sikap kritis masyarakat. Style seorang Gubernur tidak boleh seperti itu,” demikian disampaikan Nourman.

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda