Beranda / Berita / Aceh / Nelayan Terlibat Peredaran Sabu, Panglima Laot: Perlu Pendampingan Hukum

Nelayan Terlibat Peredaran Sabu, Panglima Laot: Perlu Pendampingan Hukum

Kamis, 05 Oktober 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Miftah Tjut Adek selaku Panglima Laot. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 165 kilogram di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Rabu (27/9/2023).

Polisi menangkap dua warga yang berprofesi sebagai nelayan yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Merespons hal itu, Miftah Tjut Adek selaku Panglima Laot ikut prihatin atas keterlibatan pekerja nelayan dalam kasus narkoba. 

Ia menegaskan akan mengawal kasus ini dan percaya terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. 

“Saya melihat perlu adanya pendampingan hukum kepada 2 nelayan itu agar dapat diadili dengan sebenar-benarnya,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (5/10/2023). 

Ia berharap kepada lembaga hukum bisa memberikan pendampingan kepada mereka, karena prediksinya aksi jaringan barang haram tersebut tentu ada bos besar di belakang nelayan itu. 

“Dalam hal ini kita terus berkoordinasi dengan Panglima Laot kabupaten dan Panglima Lhok terkait dengan masalah itu mereka lebih tahu bagaimana kehidupan nelayan itu,” ucapnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda