Nelayan Aceh yang Tolong Warga Rohingya Kecewa Dengan Putusan Hakim
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Faisal Afrizal (43), warga Desa Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan satu dari tiga terdakwa kasus dalam kasus menjemput puluhan warga Rohingya pada tahun 2020, merasa kecewa dengan putusan hakim.
Sebagaimana diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon,Aceh Utara, menghukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair satu bulan penjara untuk tiga terdakwa nelayan tersebut.
Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Abdul Aziz (31) warga Desa Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, serta Shahad Deen asal Medan, Sumatera Utara.
Kuasa Hukum Faisal, Indra Kusmeran mengatakan, merasa kecewa dengan vonis tersebut, dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Saya menyelamatkan Rohingya bukan mendapatkan apresiasi, tapi malah mendapatkan penjara,” ujar Indra menirukan ucapan Faisal, Minggu (20/6/2021).
Indra menambahkan, Faisal berencana akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kita pastikan banding putusan itu,” kata Indra.
Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat, Pengadilan Negeri Lhoksukon, Muhibuddin, menyebutkan ketiga terdakwa sudah mengajukan banding pada 18 Juni 2021.
“Pengacara ketiganya sudah mengajukan banding putusan itu, dan itu hak terdakwa,” tutur Muhibuddin.