Nazrulzaman Kritik Penetapan ASN Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh menetapkan 7 tersangka dari kasus korupsi beasiswa di Aceh. Adapun ketujuh orang tersebut ialah Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap. Diketahui bahwa SYR adalah Eks Kepala BPSDM Aceh,
Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mengatakan, bah itu merupakan dari pada risiko pekerjaan.
“Seharusnya, pihak kepolisian melihat juga apakah mereka mendapat manfaat, untung, laba, dari pencairan beasiswa itu, apalagi beasiswa ini tidak hanya satu orang, namun banyak sekali,” katanya kepada Dialeksis.com, Kamis (3/3/2022).
Dirinya juga sangat menyayangkan mereka (Tersangka) harus menanggung beban yang bisa mereka tidak melakukan korupsi itu.
“Kalau begini pendekatannya, ditakutkan nantinya tidak ada lagi orang yang mau menjadi KPA, namun jika sebaliknya jika memang menerima, maka mereka harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun dirinya sangat menyayangkan, anggota DPRA yang sudah digembar-gemborkan sampai hari ini tidak ada ditetapkan sebagai tersangka.
“Apakah disini pihak DPRA tidak menerima Cashback atau uang balik, atau yang menerima hanya ASN ini saja, inikan jadi tanda tanya,” tukasnya.
Seharusnya, lanjutnya, jika memang sudah beberapa kali pihak DPRA yag dipanggil untuk pemeriksaan, segera saja tetapkan tersangkanya Anggota DPRA yang digembar-gemborkan).
“Kita tidak menaruh curiga dengan pihak kepolisian, namun jika anggota DPRA yang sudah beberapa kali dipanggil, jika memang sudah cukup bukti tetapkan saja sebagai tersangka, ini menjadi tanda tanya dari masyarakat sampai saat ini,” pungkasnya. [ftr]