Nazaruddin Walkota Sabang Tunjuk Teuku Nurul Qamar Plt Kepala BPKD Sabang
Font: Ukuran: - +
Foto: Doc FB Teuku Nurul Qamar
DIALEKSIS.COM | Sabang - Kekosongan di posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang telah diputuskan Wali Kota Sabang Nazaruddin. Dirinya menunjuk Teuku Nurul Qamar sebagai Pelaksana (Plt) BPKD Kota Sabang.
Melalui pernyataan resmi Kepala Bagian Umum dan Humas Setda Kota Sabang Bahrul Fikri menerangkan, bahwa penunjukan Teuku Nurul Qamar itu berdasarkan usulan dari Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs Zakaria, bukan karena dicopot.
Selanjutnya t Bahrul Fikri menyampaikan,“Jadi bukan dicopot ya, kalimat dicopot itu tentunya bagi ASN yang menduduki jabatan defenitif dan kalau dicopot dari jabatannya berarti ASN tersebut tidak menduduki jabatan lagi," ujarnya Rabu (04/11/2020).
Ketika ditanyakan pertimbangan Walikota Sabang, Bahrul menjelaskan pertimbangan Sekda Kota Sabang mengusulkan Qamar karena ia ingin fokus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Sekretaris Daerah yang juga secara Eks opoxio sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Dirinya menambahkan lagi, mengenai belum diangkatnya pejabat definitif bukan dikarenakan tidak adanya ASN yang belum memliki kapasitas dan SDM yang mumpuni, tetapi untuk pengangkatan pejabat Eselon II harus sesuai regulasi,"Harus melalui uji kompetensi atau harus melalui Fit and Propertest sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN," ujarnya.
Bahrul menyampaikan, saat ini surat permohonan izin seleksi yang ditujukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah disampaikan dan tim uji kompetensi sudah dibentuk berdasarkan SK Walikota Sabang yang terdiri dari pejabat yg memiliki sertifikat sebagai Asesor dan dari Akademisi.
Sedangkan mengenai pertanggungjawaban dana atau anggaran COVID-19 bukan ranahnya Sekda, itu berada pada OPD penampung anggaran penanggulangan COVID-19 yaitu Dinas Kesehatan dan KB, Dinas Sosial BPM, Rumah Sakit Umum Daerah dan BPBD.
“Jadi bukanlah Sekda yang mempertanggungjawabkan, tetapi Sekda hanya menerima laporan atau bahkan bisa saja menolak laporan pertanggungjawaban dari instansi pengelola anggaran COVID-19 dimaksud,” tutup penjelasan Bahrul.