kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nasrul Zaman: Surat Edaran Plt Gubernur Melanggar Qanun

Nasrul Zaman: Surat Edaran Plt Gubernur Melanggar Qanun

Sabtu, 28 Desember 2019 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Nasrul Zaman Pengamat kebijakan publik Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nasrul Zaman Pengamat kebijakan publik Aceh menilai surat edaran Plt Gubernur Aceh No. 450/21770 tentang larangan pengajian selain dari I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah tidak sesuai dengan semangat pelaksanaan Syariat Islam.

Surat edaran plt gubernur Aceh melanggar Qanun Aceh nomor 8 tahun 2014 tentang Syariat Islam di Aceh pada pasal 14 ayat 3, 4 dan 5 yang menbolehkan pelaksanaan syariat oleh mazhab lain selain mazhab Syafi’i, bunyi pasal itu tegas disebutkan dalam qanun tersebut. 

Ayat 3 menyebutkan penyelenggaraan ibadah tidak mengacu pada tata cara mazhab Syafi’i dibolehkan selama dalam bingkai mazhab Hanafi, Mazhab Maliki dan Hambali dengan selalu mengedepankan kerukunan, ukhuwah islamiyah dan ketentraman dikalangan ummat islam. 

Kemudian menurut Nasrul Zaman, ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal ada kelompok masyarakat di Aceh yang sudah mengamalkan mazhab Hanafi, Hambali dan Maliki tidak dapat dipaksakan untuk mengamalkan mazhab Syafi’i.

"Ayat 5 yang menyatakan kelompok masyarakat yang mengamalkan ibadah mengikuti paham oragnisasi keagamaan yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadist serta diakui sah oleh negara tetap dibenarkan/dilindungi," kata Nasrul Zaman.

Selain itu kata Nasrul, surat edaran itu juga bertentangan antar isi surat itu sendiri, pada poin dua mengutip misi RPJM Aceh yakni memperkuat pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilai keislaman dan budaya keacehan dalam kehidupan masyarakat dengan i’tiqad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber hukum mazhab Syafi’iyah dengan tetap menghormati mazhab lain. 

Sementara pada poin 3 disebutkan supaya tidak berkembangnya I’tiqad/aliran/mazhab selain Ahlussunnah Waljamaah/selain mazhab Syafi’iyah. 

"Jelas kalau secara substansi surat ini tidak konsisten antara poin yang pertama dan poin berikutnya, disatu poin menjelaskan bolehnya/penghormatan pada mazhab lainnya namun pada poin berikutnya ada larangan pada mazhab lain selain mahab Syafi’iyah," kata Nasrul. 

Atas dasar itu Nasrul menilai surat edaran ini dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan mengedepankan aspek emosional yang akan merugikan pemerintah Aceh/masyarakat. 

Maka perlu segera direvisi atau bahkan dicabut surar edaran ini karena berlawanan dengan qanun dan perundangan yang berlaku lainnya. 

"Sepertinya gubernur dipaksa oleh kelompok tertentu di Aceh untuk kepentingan tertentu yang dapat mengakibatkan terpecah belah masyarakat Aceh," katanya. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda