Namanya Terdaftar sebagai Penerima Banpres UMKM, Anggota Dewan: Saya Tidak Usul
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Anggota DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri saat memberi keterangan kepada Wartawan. [Foto: M. Hendra Vramenia]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Bantuan Presiden (Banpres) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19 menjadi polemik di Kabupaten Aceh Tamiang. Bahkan banyak pedagang ikan dan pedagang kecil lainnya yang tidak dapat bantuan tersebut sehingga sebagian mereka protes ke DPRK Aceh Tamiang.
Namun anehnya, salah satu anggota DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM tersebut. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengusulkan namanya sebagai penerima banpres UMKM tersebut.
"Saya tidak pernah usul, Datok Penghulu tempat yang saya tinggal juga tidak pernah mengusul nama saya tapi herannya kenapa nama saya terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri kepada Dialeksis.com, Kamis (24/9/2020).
Untuk mencari kebenaran tersebut, Zikri sapaan akrab anggota dewan ini, mengaku mengecek sendiri data tersebut hingga ke pihak kecamatan, ternyata di kecamatan namanya juga tidak dicantumkan sebagai penerima bantuan usaha mikro ini.
"Kriterianya TNI/Polri, ASN tidak boleh menerima bantuan UMKM ini apalagi anggota dewan," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Kondisi ini juga disampaikan anggota DPRK ini dalam rapat Komisi I dengan Disperindagkop Aceh Tamiang dan BRI di gedung dewan hari ini dan ia meminta namanya di keluarkan sebagai penerima bantuan tersebut.
"Saya merasa tidak berhak menerima bantuan UMKM tersebut dan ia meminta namanya untuk dikeluarkan sebagai penerima bantuan, digantikan dengan masyarakat lain yang membutuhkannya tapi masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan tersebut," ujar Zikri.
Protes Pedagang Ikan
Mengenai keluhan pedagang ikan yang tidak mendapat bantuan UMKM dalam rapat tersebut diungkapkan Zikri, pendataan awal penerima bantuan UMKM ini dilakukan pada bulan April lalu melalui Datok penghulu, selanjutnya data tersebut diteruskan ke pihak Kecamatan dan camat yang menyampaikannya ke Disperindagkop.
Berdasarkan data, ada sekitar 2000 usaha kecil di Kota Kualasimpang namun saat di sebarkan formulir pendaftaran penerima bantuan UMKM, banyak pedagang yang tidak mengembalikan lagi formulir tersebut sehingga hanya 800 orang yang disampaikan Camat ke Disperindag jelas Maulizar Zikri mengutip pernyataan pihak Koperindagkop.
Lanjutnya, pendataan yang dilakukan datok penghulu berdasarkan usaha kecil yang ada di kampung tersebut bukan berdasarkan alamat domisili melainkan alamat usaha.
Terkait ada nama yang tidak diajukan keluar sebagai penerima, berdasarkan penjelasan pihak dinas, nama-nama tersebut dikeluarkan pemerintah pusat, bisa jadi data sebelumnya dan data dari Disperindagkop Tamiang digabung menjadi satu.
"Meskipun demikian untyuk jaga-jaga kita minta usaha kecil ini didata kembali walaupun belum ada jaminan ada kucuran bantuan UMKM tahap kedua," pungkas Maulizar Zikri. (MHV)