kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Nadiem: Revisi PP Statuta UI Sudah Dibahas Sejak 2019

Nadiem: Revisi PP Statuta UI Sudah Dibahas Sejak 2019

Jum`at, 23 Juli 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan rencana revisi PP Statuta UI sudah dibahas sejak 2019 lalu. (Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sudah dibahas sejak 2019 lalu.

"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).

Nadiem menyebut hasil perubahan itu tertuang dalam PP 75/2021 yang sudah berlaku sejak diundangkan. Namun, mantan bos Go-Jek itu mengatakan pihaknya terbuka terhadap masukan dari sejumlah pihak terkait PP tersebut.

"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," ujarnya.

Nadiem mengatakan akan menyelesaikan permasalahan terkait Statuta UI itu. Ia mengaku telah menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI.

"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 75/2021 tentang Statuta UI. Aturan tersebut langsung menjadi sorotan lantaran terbit setelah dugaan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro, sekaligus Wakil Komisaris Utama PT BRI.

Pada Pasal 39 huruf c PP 75/2021, menyatakan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan universitas dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Sementara dalam PP Statuta UI yang lama, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Aturan ini tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.

Setelah mendapat banyak kritik, Ari memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil komisaris BRI. Namun, sejumlah pihak tetap mendesak Ari mundur sebagai Rektor UI. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda