kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / MY Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PNPM Gandapura

MY Anggota DPRK Bireuen Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PNPM Gandapura

Senin, 08 Juli 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

MY Anggota DPRK Bireuen, tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi PNPM Gandapura. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Anggota DPRK Bireuen berinisial MY, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dana simpan pinjam pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura.

Sebelumnya dalam kasus ini dua orang terdakwa yaitu Saiful Muali selaku Ketua UPK pengelolaan dana perguliran PNPM Kecamatan Gandapura dan Fitriah sebagai ketua kelompok simpan pinjam perempuan Gampong Lapang Barat divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh

Dalam pengembangan Kajari Bireuen menetapkan tersangka baru yaitu MY anggota DPRK Bireuen dari Partai Nasdem ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH. MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH.MH kepada Dialeksis.com mengatakan penetapan tersangka MY setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura.

Peran tersangka MY adalah telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Kata Kasie Intel Kejari Bireuen ini, adapun Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan. 

Dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM MP.

"Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM MP .

Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa atau tidak untuk kepentingan lain," sebut Abdi Fikri, kepada Dialeksis.com, Senin (8/7/2024).

Adapun tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Setelah ditetapkan tersangka sampai saat ini MY belum kita lakukan penahanan. Kita sedang menunggu izin Gubernur, karena yang bersangkut anggota Dewan," ucap Abdi Fikri.

Sebagaimana diketahui kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda