Musprov PERPANI Aceh 2024 Dinilai Bermasalah dan Hambat Regenerasi Pemimpin
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Atlet panahan sedang berlaga di venue PON XXI Wilayah Aceh. [Foto: Dokumen MC PON Aceh Sumut]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kota Banda Aceh, Badrul Irfan, berkomentar terkait dengan rencana penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Musprov) PERPANI Aceh 2024 yang dinilai bermasalah.
Dalam hal ini, Badrul menyoroti beberapa ketentuan yang dianggapnya membatasi kesempatan individu-individu potensial untuk memimpin organisasi tersebut.
Masalah ini mencuat dari ketentuan yang tercantum dalam Formulir Usulan Bakal Calon Ketua Umum Pengprov PERPANI Aceh Masa Bakti 2024-2028, yang mensyaratkan bahwa calon ketua umum harus berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar, serta pernah menjadi pengurus di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Aturan ini dinilai oleh Badrul sebagai sesuatu yang tidak adil dan tidak sesuai dengan semangat regenerasi dan pengembangan organisasi.
Badrul menilai pembatasan domisili bagi calon ketua umum hanya dari Banda Aceh dan Aceh Besar merupakan bentuk pengecualian yang tidak perlu.
"Aceh memiliki banyak tokoh yang berpotensi memimpin Perpani, tetapi mereka tidak berdomisili di Banda Aceh atau Aceh Besar. Ini jelas membatasi kesempatan mereka untuk berkontribusi bagi pengembangan olahraga panahan di provinsi ini," ujar Badrul saat diwawancarai media dialeksis.com, Sabtu (14/9/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah ini dapat menghambat berkembangnya panahan di daerah-daerah lain di Aceh yang juga memiliki sumber daya manusia yang unggul di bidang olahraga ini.
"Aturan ini seperti mengurangi kesempatan bagi mereka yang ingin berkarya di bidang panahan, padahal potensi besar ada di seluruh Aceh, bukan hanya di dua wilayah itu saja," tambahnya.
Badrul juga mempertanyakan persyaratan bahwa calon ketua umum harus pernah menjadi pengurus PERPANI di provinsi atau kabupaten/kota.
Ia menyebut bahwa ketentuan ini tidak pernah ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut.
"Dalam AD/ART tidak ada syarat yang mengatakan calon ketua umum harus berasal dari pengurus sebelumnya. Syarat utama yang disebutkan adalah calon harus mendapatkan dukungan minimal 30 persen dari total cabang yang ada. Jadi, ketentuan ini tidak sesuai dengan aturan dasar organisasi," tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam beberapa contoh kepemimpinan, baik di tingkat nasional maupun provinsi, terdapat individu-individu yang terpilih sebagai pengurus tanpa latar belakang pengurus sebelumnya.
"Lihat saja semasa Ketua Umum PB PERPANI, Ibu Illiza, beliau tidak berasal dari pengurus sebelumnya tetapi bisa terpilih. Di tingkat provinsi juga ada contoh serupa," ungkap Badrul.
Badrul Irfan juga menekankan pentingnya regenerasi dalam kepengurusan PERPANI Aceh. Menurutnya, kepengurusan yang telah berlangsung selama 2 periode perlu memberikan kesempatan kepada kader-kader baru untuk memimpin.
"Pengurus yang sekarang sudah menjalani masa kepemimpinan yang panjang, dan pasti sudah banyak kader yang disiapkan untuk melanjutkan tongkat estafet. Kami berharap, dengan Musprov ini akan muncul wajah-wajah baru yang dapat membawa PERPANI Aceh ke arah yang lebih baik," ujarnya.
Badrul Irfan berharap Musprov yang akan digelar dapat menjadi momentum untuk memunculkan pemimpin baru yang dapat memajukan olahraga panahan di Aceh.
Ia juga meminta agar ketentuan-ketentuan yang dinilainya bermasalah dalam penjaringan calon ketua umum segera diperbaiki.
“Kita butuh pemimpin yang tidak hanya berasal dari latar belakang pengurus sebelumnya, tapi juga punya visi yang segar dan mampu membawa inovasi. Panahan di Aceh butuh regenerasi, dan Musprov ini seharusnya menjadi pintu untuk itu,” tutup Badrul.
Di tengah polemik ini, Pengurus Besar (PB) PERPANI melalui Ketua Bidang Organisasi PB PERPANI, Suheriyanto, menyatakan bahwa Musprov PERPANI Aceh akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024.
"Waalaikum salam.. berdasarkan surat yg kami terima musprov aceh akan dilaksanakan tgl 19 Sept 2024," ujarnya kepada media dialeksis.com, Jumat (13/9/2024).
Menurutnya, berdasarkan AD/ART PERPANI tahun 2024, untuk memperkuat pembinaan dan pengelolaan olahraga panahan di Indonesia, Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI) menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon Ketua Umum PB PERPANI, Pengprov, serta Ketua Pengkab/Pengkot.
Pertama, calon ketua harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki akhlak mulia dan rekam jejak yang baik, memastikan bahwa pemimpin organisasi ini memiliki reputasi positif di masyarakat.
Selain itu, kemampuan manajerial yang mumpuni menjadi syarat utama untuk mengelola organisasi keolahragaan dengan baik, disertai pengabdian yang tulus serta alokasi waktu yang cukup untuk menjalankan tugas-tugasnya.
Kriteria selanjutnya adalah pemahaman yang mendalam serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan Peraturan Organisasi (PO). Konsistensi dalam melaksanakan aturan ini menjadi tolok ukur penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Selain kemampuan manajerial, Ketua Umum PB PERPANI diharapkan mampu menjadi pengayom dan pemersatu bagi semua unsur masyarakat dan komunitas olahraga.
Hal ini penting untuk menciptakan harmoni dalam pengembangan olahraga panahan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk atlet, pelatih, dan komunitas pendukung lainnya.
Visi yang luas dalam membina olahraga panahan juga menjadi salah satu kriteria utama. Calon ketua diharapkan mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha serta instansi terkait untuk mendukung pembinaan panahan secara berkelanjutan.
Kemampuan ini akan membantu organisasi dalam menciptakan ekosistem olahraga yang mandiri, baik dari sisi pembinaan atlet maupun fasilitas olahraga.
Terakhir, calon Ketua Umum harus memiliki kemampuan untuk menjalin kerja sama dengan badan keolahragaan panahan, baik di tingkat regional maupun internasional. Hal ini menjadi krusial dalam membawa nama Indonesia ke kancah dunia, menjalin kemitraan dengan organisasi panahan global, serta meningkatkan kualitas atlet dan kompetisi panahan di tanah air.
"Di AD ART tidak ada syarat yang menyatakan bahwa calon ketua umum harus berasal dari kota tertentu," pungkasnya. [nh]