Muspika Kuta Raja Gelar Razia Prokes, 25 Pelanggar Terjaring
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, Camat Kuta Raja telah melaksanakan kegiatan rutin atas instruksi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman terkait dengan razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan perwal 51/2020 bersama Tim Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kegiatan razia rutin dipimpin langsung oleh Camat Kuta Raja bersama Tim Gabungan Pemko Banda Aceh dan Muspika Kuta Raja di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP., M.Si mengatakan razia ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan akan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes ditengah pandemi Covid-19 ini.
“Alhamdulillah semakin hari pelanggar prokes semakin sedikit dan giat tersebut juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes yang melintas dalam wilayah Kota Banda Aceh khususnya di Pantai Gampong Jawa mengingat tempat ini menjadi sasaran wisata bagi masyarakat,” Kata Arie saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (07/12/2020).
Lebih lanjut, Arie mengatakan pada giat yang dilaksanakan pada tanggal 06 Desember 2020 terjaring pelanggar prokes sebanyak 25 pelanggar yang mana 4 pelanggar membayar sanksi denda Rp. 50.000 dan 21 pelanggar mengambil hukuman sanksi sosial.
Selain itu, Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
“Dengan adanya giat tersebut masyarakat dapat terbiasa dan selalu disiplin dengan prokes di tengah pandemi saat ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.(TM/Hz)