Beranda / Berita / Aceh / Musnahkan Barang Bukti, Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Musnahkan Barang Bukti, Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Selasa, 29 Maret 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Polda Aceh musnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu, pil ekstasi dan pil happy five di halaman Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022). [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu, pil ekstasi dan pil happy five di halaman Mapolda Aceh, Selasa (29/3/2022).

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan sepanjang Januari-Februari 2022 dengan rincian sabu sebanyak 357,9 Kg, Ekstasi 206.638 butir dan Pil Happy Five sebanyak 19.859 butir dengan tersangka sebanyak 8 orang yang diamankan.

Adapun para tersangka yaitu UH, MK, MJ, DK, RK, IS, MY dan MR. Enam diantaranya diamankan di tiga lokasi yang berbeda pada 20 Januari 2022, yakni pesisir Pantai Jambo Aye, Aceh Utara, dan di Rantau Selamat Aceh Timur, sementara itu, MY dan MR diamankan pada 24 Januari 2022 di Tanjung Selamat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Mereka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkoba internasional, Malaysia-Thailand-Aceh,” sebut Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.

Kapolda Aceh sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang kerap memberikan laporan adanya penyeludupan narkoba di Aceh. 

“Biasanya penyeludupan ini melalui perairan, memang laut Aceh ini menjadi pintu masuknya narkoba,” sebutnya.

Dalam hal ini, Kapolda Aceh menegaskan bahwa para tersangka yang juga sekaligus pengedar ini akan dijerat hukuman yang berat.

“Nantinya pengadilan yang memutuskan,” kata Irjen Pol Ahmad Haydar.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, salah satu ancaman terbesar saat ini yang dapat berpotensi merusak generasi penerus adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan bahan adiktif.

“Karena itu perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat dengan bahu-membahu melakukan penguatan daya tangkal dan cegah peredaran narkoba di tengah masyarakat,” katanya.

Adapun Pemusnahan ini, katanya, merupakan bentuk keseriusan dan transparansi Polri terhadap publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan terus dan tidak berhenti memberantas narkoba, kita akan tingkatkan intensitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba baik dalam bentuk operasi kepolisian rutin, maupun operasi kepolisian khusus gabungan yang melibatkan instansi terkait dan penegak hukum internasional bahkan termasuk intelijen guna mengantisipasi pergerakan drugs trans nasional,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda