Mulai Minggu Depan, Jadwal Zikir Rutin Pemerintah Aceh Bergeser ke Hari Rabu
Font: Ukuran: - +
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Dr. M. Jafar, SH, M.Hum, beserta para Staf Ahli Gubernur Aceh dan Kepala SKPA/Biro di Lingkungan Setda Aceh, saat mengikuti Zikir dan Doa bersama Pemerintah Aceh yang disiarkan secara virtual di Ruang Potensi Daerah, Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat (13/1/2023). [Foto: Humas Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Rahmadin, melalui Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Adpim Setda Aceh, M. Gade, mengatakan, mulai pekan depan, jadwal zikir rutin pemerintah Aceh akan disesuaikan.
“Jadwal zikir yang sebelumnya dilaksanakan pada setiap Jumat, akan digeser ke hari Rabu pagi pukul 07.45 - 08.00 WIB dengan tata cara yang sama,” kata Gade dalam keterangannya di Banda Aceh, Jumat (13/1/2023) siang tadi.
Keterangan tersebut diperkuat dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala SKPA, Kepala Biro Setda Aceh, Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah, Pimpinan PD. BPR Mustaqim Suka Makmur, Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Kepala BPKS Sabang dan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh.
Surat bernomor 061.2/527 tanggal 11 Januari 2023 menyampaikan penghentian kegiatan zikir.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa berkenaan dengan zikir hari Jumat dihentikan, maka terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023 zikir dilaksanakan setiap hari Rabu pukul 07.45 - 08.00 WIB dengan tata cara yang sama," kutipan surat tersebut.
Surat itu juga meminta agar Kepala SKPA yang memiliki UPTD dan sekolah menyampaikan informasi ini kepada masing-masing yang bersangkutan. [HA]