Mulai Malam Ini, Jam Malam Diberlakukan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan maklumat tentang penerapan jam malam bagi masyarakat Aceh sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB. Seruan tersebut dituangkan dalam maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh (Forkopimda).
Dalam maklumat yang ditandatangi oleh Wali Nanggroe Malek Mahmud, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil, dan Kajati Aceh Irdam, SH, MH itu disebutkan maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Aceh yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), positif Covid-19 dan meninggal dunia karena Covid-19 perlu dilakukan penerapan jam malam melalui pembatasan aktifitas malam sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.
"Agar masyarakat tidak melakukan aktifitas diluar rumah pada penerapan jam malam tersebut," sebut poin 1 maklumat tersebut.
Kepada pengelola kegiatan usaha ditegaskan tidak membuka warkop/cafe, tempat makan dan minum, pasar, mall, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata dan rekreasi, tempat olah raga, tempat usaha lainnya, dan angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut.
"Kecuali bagi angkutan umum yang melayani masyarakat dan/atau kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja," tegas poin dua pada maklumat itu.
Pada poin ketiga, kepada Bupati dan Walikota dihimbau untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
"Menerapkan pelaksanaan jam malam sejak tanggal 29 Maret 2020 (Minggu malam) sampai dengan 29 Mei 2020 (Jumat malam)," tegas poin empat